Minggu, 02 Agustus 2015

BPJS HARAM ??

MENYIKAPI FATWA HARAM BPJS
Oleh: Ahmad Ifham

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menjamin dan memperhatikan kesehatan sebagai hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Jika dicermati, modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS – khususnya BPJS Kesehatan - dari perspektif ekonomi Islam dan fikih muamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.

Komisi B-2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (masalah fikih kontemporer), Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 Tentang Panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan telah menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba

Skema dan modus transaksional BPJS ini juga belum selaras dengan Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Selain modus transaksional, skema denda pada program BPJS ini juga tidak dijalankan sesuai Syariah.

Hal ini bisa dicermati ketika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah maupun Peserta Bukan Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3-6 bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Nilai Lebih BPJS

Sebelum menentukan sikap terhadap Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tersebut, mari kita cermati nilai lebih program BPJS dibandingkan dengan Asuransi dan/atau Asuransi Syariah non-BPJS.

Pertama, dalam kondisi gawat darurat, BPJS memperbolehkan perawatan di rumah sakit yang belum kerja sama. Setelah kondisi gawat darurat diatasi, peserta akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Kedua, dalam BPJS berlaku sistem rujukan berjenjang. Peserta datang dulu ke fasilitas kesehatan (faskes I) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik atau dokter keluarga, yang sudah ditunjuk oleh BPJS. Fasilitas kesehatan tingkat pertama mendiagnosis dan memberikan rujukan kepada peserta datang ke rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS.

Ketiga, dibandingkan premi asuransi kesehatan non-BPJS, iuran BPJS sangat murah, maksimum sekitar Rp.60 ribu per orang per bulan. Sementara premi asuransi kesehatan murni (tanpa investasi, premi hangus) paling tidak tarifnya Rp.300 – Rp.500 ribu per orang per bulan. Apalagi kalau asuransi yang digabung dengan investasi (unit link), preminya bisa lebih mahal lagi, bisa Rp.800 – Rp.1 juta per orang per bulan.

Keempat, premi BPJS berlaku tarif yang sama untuk semua umur, jenis kelamin serta status merokok. Ini berbeda dengan asuransi kesehatan non-BPJS di mana semakin tua umur, premi akan semakin mahal, serta ada pula perbedaan premi antara laki dan perempuan serta status merokok.

Kelima, BPJS tidak mengenal pre-existing condition. Semua penyakit ditanggung, termasuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta bergabung dengan BPJS. Karena itulah BPJS tidak mensyaratkan pemeriksaan kesehatan (medical check up) saat pendaftaran BPJS.

Keenam, selain rawat inap, BPJS menyediakan manfaat rawat jalan, kehamilan dan melahirkan, dan optik. Bahkan persalinan dengan operasi caesar ditanggung oleh BPJS. Umumnya, asuransi kesehatan hanya menyediakan rawat inap, kecuali dengan Premi yang lebih mahal lagi.

Sikap Masyarakat

Berdasarkan nilai lebih dan kemanfaatan yang diberikan BPJS dibandingkan dengan Asuransi non-BPJS, hal ini menunjukkan bahwa untuk saat ini penerapan program BPJS termasuk dalam kaidah darurat dan/atau lil hajah yakni mendatangkan kemaslahatan dibanding kerusakan, menghadirkan kemudahan, menghilangkan kesulitan, serta bisa menjaga sebagian dari 5 (lima) pokok utama (maqashid syariah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga tepat kiranya ketika Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V pun sudah memberikan rekomendasi yakni mendorong pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai prinsip syariah dalam rangka menyajikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jika pemerintah sudah membentuk BPJS Syariah, maka status kaidah darurat dan/atau lil hajah terhadap program BPJS (non Syariah) ini akan gugur dengan sendirinya.

[Ini naskah ASLI ditulis beberapa hari lalu dan ditayangkan di Harian KONTAN, 31 Juli 2015]