Jumat, 18 Mei 2012

Pilihan Sendiri atau Murabbi?

Ada banyak cerita yang aku dapatkan tentang proses ta’aruf selama ini. Dari sekian banyak cerita, ternyata ada yang sungguh dramatis dan tragis. Seperti apakah ceritanya?

Seperti judul di atas, cerita ta’aruf yang akan diangkat di sini tentang pilihan sendiri atau pilihan murabbi. Ada yang pernah bilang: “Salah ga sih kalo ada ikhwan yang sudah punya pilihan sendiri kemudian mengajukan sebuah nama kepada murabbinya?”

Tentu hal ini tak salah dan tak melanggar syar’i. Ketika memang sudah ada kecenderungan dengan seorang akhwat dan memang sudah siap nikah, maka keberanian mengajukan sebuah nama kepada seorang murabbi bukanlah hal yang tak syar’i. Banyak yang bilang bahwa ketika sudah menunjuk sebuah nama, apalagi misalnya satu organisasi, sering berinteraksi selama ini, khawatir bahwa sudah terkotori dengan hal-hal yang tak suci. Itu semua hanya kekhawatiran yang seharusnya diikhtiarkan dengan menjaga prosesnya.

Apakah proses ta’aruf itu hanya dengan orang yang belum dikenal sama sekali? Ingatkah kita kisah Fatimah dan Ali? Mereka berdua adalah sepupu, sudah saling kenal. Ali mencintai Fatimah karena akhlaq Fatimah yang begitu mulia ketika ia lihat dalam kesehariannya. Begitu pun Fatimah yang ternyata telah mencintai Ali sebelum menikah dengan Ali. Ingatkah pula kita kisah Salman Al Farisi yang berkehendak meminang seorang wanita dengan bantuan Abu Darda? Bukankah Salman memang telah ada kecenderungan terlebih dahulu pada wanita itu hingga akhirnya meminta Abu Darda meminangkan wanita itu untuk Salman? Namun memang pada akhirnya, Salman tak berjodoh dengan wanita itu karena wanita itu menginginkan Abu Darda sebagai suaminya.

Jadi, memang tak salah jika seorang ikhwan sudah memiliki kecenderungan terlebih dulu terhadap seorang akhwat dan berani mengajukan nama kepada murabbinya. Nah kadang yang jadi masalah itu adalah bagaimana mengkomunikasikan hal ini kepada murabbi.

Yuk, simak dua kisah berikut ini.

Ada seorang ikhwan yang sudah memiliki kecenderungan dengan seorang akhwat satu organisasi. Ia pun siap menikah. Namun, dalam prosesnya, ia tak meminta sang murabbi sebagai fasilitatornya, melainkan meminta sang kawan yang menjadi fasilitatornya. Hal ini ia lakukan karena sang murabbi sudah punya proyeksi akhwat untuk ikhwan ini, yang tak lain tak bukan adalah adik sang murabbi sendiri, ada rasa tak enak mungkin. Sebenarnya tak masalah jika murabbi bukan sebagai fasilitator proses ta’aruf, asal dikomunikasikan dari awal. Entah mungkin merasa tak enak dengan sang murabbi, akhirnya ikhwan itu berproses dengan akhwat tersebut lewat jalur ‘swasta’, yang ternyata akhwat ini pun punya kecenderungan yang sama, yang lagi-lagi juga sama, tak mengkomunikasikan dengan murabbinya. Hingga akhirnya menjelang menikah, barulah mereka berdua bilang ke murabbinya.

Lantas bagaimana tanggapan sang murabbi? Murabbi sang ikhwan bilang: “Antum cari aja murabbi lain…”.Jleb. Dalem euy, hingga akhirnya sang ikhwan ‘kabur’ dari lingkaran. Begitu pun dengan sang akhwat, ternyata keluar juga dari lingkarannya. Dan mereka menikah. Namun amat disayangkan karena ternyata pernikahan mereka tak sesuai yang diharapkan. Ikhwan yang di mata sang akhwat begitu dewasa ketika dalam organisasi, ternyata begitu kekanakan dalam rumah tangga. Dan sang akhwat ingin segera bercerai walaupun sudah dikaruniai seorang anak. Huuffh… apakah ini sebuah pernikahan yang tak diridhoi murabbi?

Kisah kedua lain lagi ceritanya. Jika cerita pertama terkesan tak menghargai murabbinya, maka cerita kedua kebalikannya. Ada seorang ikhwan yang sudah siap menikah dan sudah punya kecenderungan dengan akhwat yang sudah dikenalnya. Namun kemudian sang murabbi menawarkan akhwat lain untuk berproses dengannya. Karena sang ikhwan begitu tsiqah dengan murabbinya terkait masalah jodohnya ini, maka ia pun menerima tawaran sang murabbi untuk berta’aruf dengan akhwat pilihan murabbi yang belum ia kenal sebelumnya.

Proses pun lancar hingga akhirnya diputuskan tanggal pernikahan. Namun apa yang dilakukan sang ikhwan sepekan menjelang pernikahannya? Ia mengirim email kepada akhwat yang dicenderunginya itu, mengatakan bahwa ia siap membatalkan pernikahannya jika sang akhwat meminta untuk membatalkannya. Lantas apa reaksi sang akhwat? Akhwat itu hanya bilang: “jangan bodoh Antum, seminggu lagi Antum udah mau nikah, undangan udah disebar, apa ga malu nanti keluarga besar Antum?”

Dan akhirnya ikhwan itu tetap menikah dengan akhwat pilihan murabbinya. Qadarullah, setelah beberapa minggu menikah, sang istri rupanya melihat email yang dikirim sang ikhwan ke seorang akhwat yang dicenderungi sang ikhwan. Kaget luar biasa tentunya dan akhirnya sang istri menemui akhwat tersebut dan bilang: “kenapa mba ga bilang kalo ikhwan itu udah ada kecenderungan dengan mba dan begitu pun dengan mba udah ada kecenderungan dengan dia. Kalo saya tahu, saya akan membatalkan pernikahan saya, mba…”. Dan entahlah bagaimana kisah selanjutnya.

Ya. Itu dua kisah yang amat dramatis dan tragis tentang sebuah proses ta’aruf menuju jenjang pernikahan. Yang satu punya pilihan sendiri dan mengikuti pilihannya sendiri tanpa mengkomunikasikannya dengan sang murabbi sedangkan yang satunya lagi memilih pilihan murabbi walaupun sudah punya pilihan sendiri, dan lagi-lagi tak mengkomunikasikan tentang pilihan sendirinya ini kepada sang murabbi.

Jika dilihat dua kasus di atas, apa sebenarnya yang menjadi kunci dari masalah ini? K-O-M-U-N-I-K-A-S-I. Ya, komunikasi antara sang ikhwan dan murabbi yang bermasalah. Padahal jika saja hal-hal dalam penjemputan jodoh dikomunikasikan dengan baik kepada sang murabbi, maka tak akan terjadi kisah tragis dan dramatis seperti di atas. Namun karena kisah ini sudah terjadi, maka semoga menjadi pelajaran bagi kita yang mungkin sedang berikhtiar kearah sana.

Hilangkan rasa sungkan untuk mengkomunikasikan kepada murabbi jika memang sudah punya pilihan sendiri. Begitu pun dengan seorang Murabbi, alangkah lebih baik menanyakan terlebih dulu kepada binaannya apakah sang binaan sudah mempunyai pilihan atau belum, karena mungkin ada yang sungkan untuk mengatakannya pada Murabbi. Bagaimanapun seorang murabbi adalah orangtua kita, yang tau banyak tentang kita, sudah selayaknya kita pun menghargainya, setidaknya berdiskusi dengan murabbi untuk setiap pilihan kita, tentunya berdiskusi pula dengan orangtua kandung kita. Intinya, sama-sama dikomunikasikan kepada orangtua maupun murabbi. Entah jika memang sudah punya pilihan sendiri atau pilihan murabbi. Semoga kedua kisah di atas tak menimpa kita. Aamiin.

Tulisan ini dibuat hanya untuk mengingatkan kita tentang proses ta’aruf yang menjadi gerbang awal sebuah pernikahan, sudah selayaknya proses ta’aruf itu terjaga dari segala bentuk ketidaksucian niat, ikhtiar dan tawakal. Hati-hati juga jika kemudian timbul bisikan-bisikan setan akibat berlama-lama dalam menyegerakan jika memang sudah siap menikah dan sudah punya pilihan sendiri ataupun murabbi.

Sumber: dakwatuna.com

Minggu, 15 April 2012

Memahami Sikap Politik PKS

Untuk kesekian kalinya, sikap politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat banyak orang bertanya-tanya. Sebagai partai yang tergabung dalam koalisi yang mendukung pemerintahan SBY-Boediono pada masa jabatan 2009-2014, sikap PKS yang secara tegas berseberangan dengan pemerintah dalam rencana menaikkan harga BBM dipandang ganjil oleh sebagian pihak, terutama para anggota koalisinya sendiri.
Dalam koalisi, PKS memang memiliki tempat yang ‘unik’. Di satu sisi, PKS adalah mitra SBY yang telah setia mendukung sejak awal pencalonan. Sebelum SBY menentukan calon wakil presiden, PKS telah menyatakan dukungannya. Ketika itu, PKS bersikap proaktif dengan mengirimkan nama para kader pilihannya untuk dipertimbangkan sebagai wakil presiden. Pengiriman nama itu sendiri kurang tepat jika disebut sebagai lobi politik PKS untuk mendapatkan ‘bagian lebih besar’ dalam pemerintahan, sebab yang meminta usulan nama-nama tersebut adalah SBY sendiri, sebagaimana SBY juga meminta pertimbangan yang sama dari berbagai pihak. Ketika tiba-tiba SBY menentukan pilihannya sendiri, PKS pun tidak mempermasalahkannya, melainkan hanya menyayangkan mengapa SBY membuat keputusan tanpa berbicara dengan mitra koalisinya yang lain.
Dibanding Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perolehan suara PKS pada Pemilu 2009 lebih signifikan. Oleh karena itu, ketika koalisi pemerintahan SBY-Boediono baru dibentuk, sebenarya PKS adalah mitra yang paling penting bagi Partai Demokrat (PD). Barulah setelah koalisi bergulir cukup lama, Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung dan dibentuklah Sekretariat Gabungan (Setgab) sebagai forum untuk berdiskusi dan menampung aspirasi para mitra koalisi.
Golkar, sebagai ‘juara kedua’ dalam Pemilu 2009 yang lalu, membawa serta jumlah dukungan yang sangat besar bagi koalisi. Di satu sisi, keberadaan Golkar dianggap memperkuat koalisi pemerintahan. Akan tetapi, banyak pengamat yang menilai bahwa PD telah mengambil risiko dengan menerima Golkar ke dalam koalisi. Sebab, Golkar dianggap memiliki kekuatan suara dan kemampuan yang cukup untuk mengimbangi dominasi PD dalam koalisi. Belakangan terbukti bahwa Golkar pun tidak selalu sejalan dengan PD, meski tidak ‘senakal’ PKS.
Pukulan telak sebelumnya telah dialami oleh PD dalam kasus yang dikenal sebagai Sidang Paripurna Century. Ketika itu, Golkar, PKS dan PPP mengambil sikap berseberangan, sementara PD hanya ditemani oleh PAN dan PKB. Meski kasus Century hingga kini dianggap minim (untuk tidak mengatakan tidak ada) tindak lanjutnya, namun insiden ini menunjukkan bahwa Golkar memang memiliki kesiapan dan kemampuan untuk mengambil alih kemudi dalam koalisi dan PKS nampaknya tidak merasa sungkan sedikit pun untuk mengambil sikap berlawanan dengan PD.
Pengalaman pahit PD kembali terulang pada Sidang Paripurna yang membahas tentang rencana kenaikan harga BBM yang mulai digelar pada hari Jum’at, 30 Maret 2012. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM terhambat oleh aksi PKS yang menyampaikan penolakannya secara tegas. Beberapa hari sebelum sidang paripurna, aroma penolakan sebenarnya telah tercium. Dalam pidato politiknya ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKS di Medan, 27 Maret 2012 yang lalu, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq telah menyampaikan bahwa apabila PKS harus memilih satu di antara dua pilihan, maka tidak mungkin PKS akan meninggalkan rakyat yang telah membesarkannya.
Setelah itu, usulan-usulan di tubuh PD yang menginginkan dikeluarkannya PKS dari koalisi semakin kencang terdengar. Beberapa tokoh bahkan sudah berani mengatakan bahwa PKS memang sudah dikeluarkan, meski pemberitahuan resminya belum ada. Para analis politik memahami fenomena ini sebagai sikap frustasi koalisi, terutama PD sendiri, yang merasa selalu tidak mendapatkan dukungan PKS ‘di saat-saat genting’.
Makna Koalisi
Polemik yang terjadi sebenarnya timbul karena perbedaan cara memaknai koalisi. Umumnya, koalisi dipahami secara simplistis sebagai penyatuan kekuatan untuk memperoleh dukungan politis yang mampu mendominasi kelompok-kelompok lain. Bagi sebagian pihak lainnya, definisi ini masih kurang, karena tidak menjelaskan batasan-batasan apa saja yang mengikat dalam koalisi tersebut.
PKS memang memiliki perbedaan sikap yang jelas dengan partai-partai koalisi lainnya. PAN, PPP, PKB dan Golkar secara resmi berkoalisi dengan PD bisa dibilang hanya dengan bermodalkan pernyataan belaka. PKS, sebaliknya, sejak awal telah berdiskusi rapat dengan SBY (bukan dengan PD, ini perlu menjadi catatan tersendiri) dan kedua belah pihak telah memiliki kontrak politik yang jelas. Kontrak itulah yang menjadi batasan dari koalisi yang digalang oleh PKS dan SBY. Di luar bahasan yang tercantum dalam kontrak tersebut, maka tidak ada perjanjian untuk berkoalisi. Dapat juga dikatakan bahwa jika ada klausul dalam kontrak tersebut yang dilanggar, maka perjanjian koalisi pun dengan sendirinya batal.
Keberadaan kontrak politik yang menjadi landasan dari koalisi ini menunjukkan bahwa PKS tidak menghendaki ‘kerancuan jati diri partai’ dengan adanya koalisi tersebut. Artinya, koalisi yang memiliki batasan-batasan yang jelas justru menunjukkan bahwa PKS tidak merasa perlu untuk selamanya mengikuti SBY atau siapa pun, sebab koalisi tidak dibangun dalam rangka subordinasi atau kesamaan ideologi, melainkan kesamaan kerangka kerja. Dengan adanya kontrak politik, PKS telah menyatakan siap berkoalisi dengan siapa pun dalam pekerjaan-pekerjaan yang disepakati bersama. Bagi kader dan jajaran pengurus PKS, logika ini sudah sangat dipahami. Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syuro PKS, dalam bukunya Menghilangkan Trauma Persepsi menulis:
“kita mengembangkan koalisi dengan multipartai di seluruh Indonesia, komitmennya adalah kerja. Kerja membangun daerah, mensejahterakan daerah, memberantas KKN. Kerja-kerja itu yang jadi komitmen dan jadi titik temu. Atau dalam kata lainnya kalimatun sawaa’ bainanaa wa bainakum“.
‘Hujan kritik’ yang diterima oleh PKS dari rekan-rekan koalisinya, terutama dari para pengurus PD, justru secara gamblang memperlihatkan bagaimana masing-masing memaknai koalisi itu sendiri. Dalam pandangan PD, sebagai ‘pemenang Pemilu 2009’, rekan-rekan koalisinya haruslah mendukung PD dan SBY tanpa syarat, dan hal itu adalah bukti komitmen dalam koalisi. Adapun rekan-rekan koalisi PD, yang bergabung dalam koalisi tanpa kontrak politik yang jelas sebelumnya, nampaknya tidak berkeberatan menjadi pengikut saja, meski dengan resiko ‘kehilangan kepribadian’. Sedikit pengecualian bisa diberikan kepada Golkar yang jumlah suaranya cukup signifikan dan adakalanya juga ‘membandel’ di dalam koalisi.
Lebih lanjut, kita perlu menganalisis perilaku ‘bandel’ PKS secara obyektif. Apakah pilihan PKS pada kasus Century dan harga BBM tempo hari adalah indikasi lemahnya komitmen PKS dalam koalisi? Untuk menjawab hal ini, kita perlu mengumpulkan beberapa fakta terlebih dahulu.
Paling tidak ada dua kasus yang dapat kita jadikan ukuran. Pertama, dalam kasus pencopotan Suharna Surapranata dari jabatan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) pada akhir tahun 2011 silam. Sebenarnya, PKS dapat mengajukan protes minimal karena dua hal, yaitu karena posisi Menristek merupakan bagian dari kesepakatan awal dengan SBY, dan lebih pentingnya lagi karena Suharna sebenarnya tidak dianggap sebagai salah satu menteri bermasalah oleh para analis. Suharna dapat diperbandingkan dengan menteri-menteri yang dianggap bermasalah pada saat itu, antara lain adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang disorot karena setumpuk masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi di Kemenakertrans, Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng yang dikritisi karena persiapan SEA GAMES yang dianggap kurang matang dan juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi di kementriannya, atau Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numbery yang dianggap bertanggung jawab atas banyaknya kecelakaan transportasi. Dari ketiga nama ini, hanya Freddy Numbery yang akhirnya dicopot dari jabatannya.
Sikap legowo PKS menunjukkan bahwa PKS memahami sepenuhnya bahwa posisi menteri adalah murni hak prerogatif Presiden. Dengan kondisi berkurangnya jumlah menteri sekalipun, PKS tetap menyatakan komitmennya untuk bekerja bersama-sama di dalam koalisi untuk mewujudkan good governance. Sebaliknya, PKS justru semakin menggaungkan slogan barunya, “Bekerja untuk Indonesia”.
Kasus kedua yang seringkali luput dari perhatian publik adalah pada peristiwa sebelum Sidang Paripurna 30 Maret 2012, yaitu ketika PKS mengirim surat resmi kepada SBY yang berisikan usulan-usulan yang dapat dilakukan untuk melindungi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) tanpa harus menaikkan harga BBM. Akan tetapi, semua skenario yang ditawarkan oleh PKS ditolak tanpa ada pembahasan sama sekali.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa PKS sesungguhnya memiliki komitmen yang kuat dalam koalisi mendukung pemerintahan yang dipimpin oleh SBY, dan hal itu ditunjukkannya dengan menawarkan solusi yang telah dibuat oleh tim ahlinya. Amat disayangkan, Presiden tidak memberikan respon untuk setidaknya menyatakan alasan penolakannya terhadap solusi-solusi yang telah ditawarkan PKS. Dapat disimpulkan juga bahwa komitmen PKS sesungguhnya memang kepada butir-butir yang dijelaskan dalam kontrak politik, yang dapat disederhanakan sebagai kesepakatan membangun good governance, dan bukan kepada figur SBY semata. Sebagai komitmen untuk membangun pemerintahan yang baik itulah maka PKS merasa berkewajiban untuk menawarkan solusi pada SBY.
Selanjutnya, karena SBY tidak pernah merespon usulan PKS, maka PKS pun tidak menerima alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah pendiriannya. Alhasil, sikap PKS dalam Sidang Paripurna 30 Maret 2012 tetap dalam posisi semula, yaitu menolak kenaikan harga BBM. Dalam hal ini, SBY seharusnya memahami komitmen politik PKS terhadap kontrak politik yang dahulu ditandatanganinya. Demi mewujudkan good governance, PKS menyurati Presiden untuk menawarkan solusi, namun demi tujuan yang sama pula PKS terpaksa berseberangan dengan pemerintah dan rekan-rekan koalisinya.
Dalam sebuah orasi politiknya yang disampaikan di Bogor pada bulan Oktober 2011 yang lalu, Sekjen PKS, Anis Matta, telah menyatakan optimismenya akan masa depan PKS. Salah satu alasannya, menurut penuturannya, karena PKS adalah partai yang paling siap menghadapi kultur politik baru yang menghendaki adanya dialog, bukan sekedar instruksi. Kerja sama antar unsur-unsur penting di negeri ini harus dibangun dalam kerangka dialog, termasuk juga dalam hal koalisi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa PKS sejatinya memang menghendaki koalisi yang ‘bermartabat’, yaitu koalisi yang tidak menghilangkan kepribadian partai anggota koalisi hanya karena jumlah suaranya lebih sedikit.
Pandangan miring lainnya yang beredar seputar keberadaan PKS dalam koalisi menyatakan bahwa PKS telah menjadi ‘partai amfibi’, karena menjadi anggota koalisi namun rajin mengkritisi pemerintah. Sebagian lagi memandang PKS sebagai partai yang hanya mencari keuntungan, sebab tidak mau menarik menteri-menterinya dari kabinet atau menarik diri dari koalisi, sedangkan sikapnya seringkali berlawanan dengan pemerintah. Opini-opini semacam ini tentu sah belaka, namun agaknya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Sebab, sebagaimana sikap PD mencerminkan pandangan PD terhadap koalisi, opini ini pun mencerminkan cara berpikir pemiliknya. Dengan mengatakan bahwa PKS hanya mencari keuntungan dengan tidak menarik menteri-menterinya, itu artinya sang pemilik opini justru berpikir bahwa keberadaan menteri-menteri dari parpol hanyalah sebagai ‘mesin uang’ atau sarana untuk mengeruk kepentingan parpol belaka. Jika PKS memiliki pandangan yang sama, tentu konflik yang cukup tajam antara SBY dan PKS sudah terjadi sejak Suharna dicopot dari jabatannya. Meskipun tidak dipungkiri bahwa kemungkinan besar ada parpol-parpol yang menganggap menteri sebagai ‘mesin uang’, namun cara berpikir yang demikian sudah semestinya dihentikan.
PKS, Natsir dan Hamka
Sebagian kalangan aktivis Muslim hingga detik ini masih sulit menerima keputusan PKS untuk berkoalisi dengan SBY. Dalam pandangan mereka, sikap ini menunjukkan ketidakmurnian perjuangan PKS, karena berkoalisi dengan parpol-parpol yang dianggap lemah komitmennya terhadap Islam. Meski demikian, kebanyakan di antara mereka tidak dapat mempertahankan konsistensi hipotesisnya tersebut ketika menyaksikan bagaimana PKS secara sistematik terus melancarkan kritik yang konstruktif kepada pemerintah.
Dalam sejarah politik Islam, PKS bukanlah yang pertama mendukung pemimpin yang tidak dikenal karena komitmen keislamannya. Moh. Natsir, ulama-negarawan yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia (RI), juga bekerja di bawah kepemimpinan Soekarno yang dikenal sekuler. Dalam biografi M. Natsir, Ajip Rosidi mengungkapkan betapa tajamnya perbedaan pandangan antara Soekarno dan Natsir yang terwujud dalam penulisan artikel. Peristiwa saling berbalas artikel itu terjadi sebelum kemerdekaan RI. Artinya, ketika Natsir menerima amanah sebagai Perdana Menteri, ia telah lama bersilang pendapat dengan Soekarno.
Moh. Natsir menunjukkan komitmennya terhadap tugas. Tidak main-main, ia kemudian menjadi orang kepercayaan Soekarno yang dianggapnya pasti mampu menstabilkan pemerintahan. Kepemimpinan Natsir tidak hanya mengundang simpati dari masyarakat Indonesia, melainkan juga mendapat perhatian dari banyak jurnalis luar negeri. Di dunia Islam, nama Natsir dikenal sebagai representasi dari Indonesia. Konsistensi Natsir dalam bekerja tidak bersumber dari komitmennya kepada pribadi Soekarno, melainkan demi kepentingan umat. Natsir memandang amanah yang diterimanya sebagai kesempatan emas untuk menolong umat memperoleh kesejahteraannya. Oleh karena itu, meski harus rela dipimpin oleh Soekarno yang dalam banyak hal berbeda seratus delapan puluh derajat dengan dirinya, Natsir tetap menjalankan tugasnya semaksimal mungkin.
Sahabat Natsir, yaitu Buya Hamka, memiliki pengalaman yang serupa tapi tak sama. Berbeda dengan Natsir, Hamka cenderung tidak memiliki ketertarikan dalam dunia politik, meski kiprahnya di Masyumi sama sekali tak dapat dipandang sebelah mata. Setelah Masyumi dibubarkan secara paksa oleh Orde Lama, Natsir – sebagai politikus – diawasi penuh oleh Orde Lama, dan Orde Baru pun tak mengijinkan Masyumi untuk tampil kembali. Oleh karena itu, Natsir ‘banting stir’ dengan mendirikan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) yang berkiprah dalam bidang dakwah praktis. Nasib Hamka agak berbeda. Meski sempat dipenjara selama dua tahun oleh Orde Lama, namun ia relatif tidak dianggap sebagai politikus oleh Orde Baru. Karenanya, ketika Presiden Soeharto memprakarsai berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia secara pribadi meminta Hamka untuk menjadi Ketua MUI yang pertama.
Buya Hamka, sebagai ulama yang tidak tertarik dengan dunia politik, tidak terbiasa menjilat pemerintah, namun juga tidak selalu menentangnya. Dalam segala hal yang baik, Hamka senantiasa siap memberikan dukungan. Akan tetapi dalam hal-hal yang buruk, Hamka tidak ragu menolaknya. Puncak dari pertentangan antara Hamka dengan pemerintah Orde Baru terjadi ketika MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perayaan Natal bersama. Buya Hamka, yang ditekan habis-habisan karena fatwa tersebut, akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.
Dalam buku Pribadi dan Martabat Buya Prof. Dr. Hamka, Rusydi Hamka menuturkan kata-kata Buya Hamka yang disampaikannya kepada sahabatnya, M. Yunan Nasution, tak berapa lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Ketua MUI:
“Waktu saya diangkat dulu tak ada ucapan selamat, tapi setelah saya berhenti, saya menerima ratusan telegram dan surat-surat mengucapkan selamat.”
Moh. Natsir dan Buya Hamka agaknya dapat dijadikan cermin oleh PKS. Keduanya menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pemerintah; bukan komitmen kepada pribadi-pribadi yang menjabat itu, melainkan komitmen pada upaya membangun pemerintahan yang mensejahterakan rakyatnya. Keduanya pun menjadi contoh bagaimana harus bersikap dan menyesuaikan diri, baik sebagai bagian dari pemerintahan yang sah ataupun ketika dikeluarkan dari lingkaran kekuasaan. Sebagaimana yang dialami Buya Hamka dulu, PKS kini justru menuai pujian ketika rekan-rekan koalisinya mencela. Dikeluarkan dari koalisi atau tidak, PKS telah menunjukkan sikap politiknya yang tegas dan berkepribadian.

sumber: fimadani.com

Siapa Calon Suami Idaman Anda

Wahai saudariku,
Engkau pasti menginginkan seorang suami yang baik. Suami yang bertanggung jawab yang mampu membimbingmu dalam ketaatan kepada Allah. Seorang suami yang mampu menjadi imam bagimu. Suami yang akan menanggung beban hidupmu, yang akan membuatmu selalu tersenyum. Suami yang selalu menyediakan pundaknya untuk tempatmu bersandar, suami yang akan membelai rambutmu dengan penuh kasih sayang. Suami yang akan mengusap air matamu dan mengatakan, “Dinda, semua akan baik-baik saja. Allah bersama kita.”
Engkau pasti mendambakan seorang suami yang bersikap lembut kepadamu. Suami yang mampu memahami perasaanmu, mampu menyelami hatimu. Suami yang tegas dalam menegur kesalahanmu, suami yang akan membimbingmu agar tindakanmu tidak salah. Engkau pasti mendambakan suami seperti itu. Engkau pasti memimpikan suami yang shalih.
Iya, saudariku. Suami yang shalih yang engkau dambakan. Suami yang akan membangunkanmu saat sepertiga malam terakhir dan mengajakmu bermunajat kepada Rabb semesta alam. Suami yang melantunkan dengan merdu ayat Al-Qur’an ketika kau bersandar padanya. Engkau pasti akan merasa bahagia bila mendapatkan suami shalih yang bertanggung jawab. Bertanggung jawab kepada Allah atas keadaan dirimu. Bertanggung jawab atas nafkahmu, perasaanmu, dan agamamu.
Impian mendapatkan suami idaman hanya akan menjadi mimpi tiada arti jikalau engkau tidak berusaha untuk mendapatkannya. Bagaimakah caranya? Sesungguhnya Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 26, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)….”
Saudariku,
Saya mengajak diri saya pribadi dan dirimu untuk senantiasa memperbaiki diri. Menyucikan jiwa kita.
Setiap wanita menginginkan dirinya menjadi wanita yang baik. Wanita yang shalihah. Karena dengan menjadi wanita shalihah ia menjadi mulia dan menjadi perhiasan yang tiada tara keindahannya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Dunia dan seluruh isinya adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
Wanita shalihah adalah wanita yang selalu merasakan pengawasan Allah dimana pun ia berada. Wanita shalihah adalah wanita yang mengenakan jilbab tanpa paksaan. Wanita yang menjaga pandangannya. Ia berbicara dengan nada biasa tiada mendayu-dayu. Ia menjaga agar gerakan tubuhnya tidak mengundang perhatian orang lain. Ia berjalan lembut dan tenang tanpa mengundang keinginan laki-laki yang di hatinya ada penyakit. Ia memberikan senyum sewajarnya dan tidak mengumbar senyuman kepada setiap laki-laki.
Saudariku, jadilah wanita shalihah. Wanita shalihah…

Umar Khalid Al Kasidi, Surakarta

Rabu, 28 Maret 2012

Masa Depan Lebih Penting dari Apapun

Bismillah...

Masa depan lebih penting dari apapun juga

oleh: Muhammad Zavied Firdaus

Kalau bisa dapat dua-duanya kenapa tidak, tinggal kita atur saja proiritasnya disesuaikan dengan situasi kondisi dan toleransi. Kalau lagi waktu sekolah, kuliah atau kerja sebaiknya konsentrasi full ke cita-cita. Pas lagi hari libur, malam minggu, dsb cinta bisa mendapat prioritas tertinggi.

Cinta tak harus memiliki. Jodoh tidak akan lari kemana karena kalau sudah jodoh tidak akan lari kemana-mana dan akan kembali ke sisi kita kelak nanti. Cinta yang anda rasakan saat ini belum tentu lebih besar daripada cinta lain yang anda temukan di masa depan ketika masa depan sedang gemilang. Kalau takut si dia akan meninggalkan kita, dari sekarang ungkapkan bahwa anda mencintai dia dan ingin menikah dengan dia suatu hari nanti. Kalau sudah ada komitmen kan lebih tenang. Kalau belum punya pacar ya lebih baik sabar saja dulu. Banyak cinta yang mencari anda ketika sudah sukses di masa mendatang.

Masa depan suram + Cinta sejati = Nggak asyik karena hidup banyak menderita akibat tuntutan dan kebutuhan ekonomi. Mau makan susah, anak tidak sekolah, kalau sakit hutang sana kemari, dll.

Masa depan cerah + Tanpa cinta = Bisa cari hobi lain yang lebih asyik daripada cinta dan punya waktu luang dan anggaran banyak untuk mencari cinta.

Masa depan suram + Tanpa cinta = Hidup yang sia-sia penuh dengan onak dan duri kehidupan.

Masa depan cerah + Cinta sejati = Yang dicari-cari orang. Kalau masa depan kita cerah akan banyak cinta yang datang ke hadapan kita. Tinggal kita seleksi saja mana yang paling berkualitas tinggi


Sumber: Izinkan Aku Menikah Tanpa Pacaran

Presiden PKS: Jika Bersikukuh BBM Naik, Kami Berseberangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, PKS tidak mungkin meninggalkan rakyat miskin yang telah membesarkan PKS dengan mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Jika akhirnya pemerintah bersikukuh naikkan harga BBM, maka terpaksa kami berseberangan," kata Luthfi dalam siaran pers, Rabu (28/3/2012).
Luthfi mengatakan, PKS sudah memberikan lima opsi untuk menghindari kenaikan harga BBM kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Opsi itu, kata dia, sudah disampaikan sejak 1,5 tahun lalu.
"PKS sudah melakukan berbagai simulasi terhadap skenario APBN untuk menghindari kenaikan harga BBM yang menyangkut sepertiga penduduk negeri ini. Jika usulan PKS terealisasi, angka defisit APBN-P sebesar 2,23 persen dapat tertutupi seperti dalam usulan pemerintah tanpa menaikkan harga BBM," kata Luthfi.
Luthfi berharap semua pihak menahan diri untuk tidak terjebak dalam aksi-aksi yang kehilangan substansi dan merugikan masyarakat. "Kami yakin Presiden SBY yang berhati lembut dan santun tidak akan membiarkan rakyatnya menderita akibat kenaikan harga BBM. PKS memilih berdiri bersama rakyat," pungkas dia.
Ketua DPP PKS Nasir Djamil dan Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, para kader mendukung jika PKS mengambil sikap keluar dari koalisi di pemerintahan.

Laporan Magang di BRI Syariah Cabang Makassar

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Magang
       Secara defisi magang adalah proses pendidikan dan latihan, secara sistematis dan terorganisir yang dilakukan secara terpadu dan berjenjang di lembaga pendidikan, atau latihan dengan bekerja secara langsung dalam proses atau jasa di perusahaan, agar peserta memiliki keterampilan dan kompetensi bagi profesi tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dimana peserta pemagangan dan dunia usaha terkait dalam kontrak.
    Magang merupakan suatu kegiatan intra kurikuler yang masih terkait dengan proses perkuliahan. Dalam proses magang, mahasiswa belajar di luar kampus secara langsung bukan lagi dalam taraf teori. Proses perkuliahan dalam ruangan hanyalah sebagian kecil dari ilmu yang didapatkan, praktek lapangan atas ilmu yang didapatkan selama kuliah akan lebih terasa bagi mahasiswa.
    Dengan demikian magang sangat penting dilakukan oleh mahasiswa untuk mengsingkronkan antara teori dan praktek. Dunia pendidikan tak kan berarti tanpa adanya kerja nyata, maka seseorang akan terasa aneh jika hanya berbicara saja tanpa pernah merasakan langsung terhadap apa yang dibicarakan.
    Dalam mencapai tingkat profesional, dituntut agar terjun terlebih dahulu dalam dunia kerja  karena disinilah keilmuannya diterapkan. Proses magang juga merupakan tolak ukur keberhasilan pendidikan seseorang apakah selama perkuliahan ada ilmu yang didapatkan atau hanya mempermainkan kuliah saja, dalam magang itulah diukur tingkat keseriusannya dalam kuliah. 
B.    Ruang Lingkup Magang
        Selama proses magang, ruang lingkup magang yang telah dilaksanakan terdiri atas: Kajian produk bank
        Dalam proses ini gambaran tentang produk bank diberikan secara langsung oleh pembimbing pada instansi tersebut, menggambarkan secara jelas produk-produk tersebut demikian juga aplikasinya
C.    Tujuan dan Manfaat Magang
1.    Tujuan Magang
Tujuan diadakannya magang adalah sebagai berikut:
a.    Mahasiswa dapat merasakan secara langsung pada perusahaan perbankan
b.    Untuk memperoleh pengalaman kerja di dunia perbankan
c.    Untuk mengetahui kondisi lingkungan kerja yang nyata dalan dunia perbankan
d.    Untuk membandingkan ilmu yang diperoleh di perkuliahan dengan pelaksanaan magang perbankan.
e.    Untuk memperoleh pengetahuan dari tempat magang, mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di dalam perusahaan. Proses kerja yang dimaksud adalah bagaiamana hasil produk, bidang kerja, kedisiplinan, dan evaluasi kerja.
f.    Mengaplikasikan kemampuan praktik yang diperolah diperkuliahan ke dunia industri.
2.    Manfaat Magang
Manfaat diadakannya magang adalah sebagai berikut:
a.    Manfaat bagi Mahasiswa
1)    Mahasiswa dapat mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah
2)    Menambah wawasan setiap mahasiswa mengenai dunia perbankan
3)    Menambah dan meningkatkan wawasan keilmuan, keterampilan serta keahlian bidang  kerja.
b.    Manfaat Bagi Kampus
1)    Terjadinya kerjasma “bilateral” antara kampus dan pihak perbankan.
2)    Kampus akan dapat meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja yang telah diperoleh oleh mahasiswa selama megang.
3)    Memiliki citra yang baik dengan pihak perbankan.
c.    Manfaat bagi perusahaan
1)    Adanya kerjasama antara dunia pendidikan dengan perbankan memberikan dampak positif dan pencitraan yang baik terhadap kalangan akademis.
2)    Adanya tukar pikiran dan diskusi antara pihak perbankan dengan mahasiswa yang melakukan magang menjadi masukan yang baik untuk perkembangan perusahaan perbankan agar tetap sesuai dengan koridor yang ada, terutama bank syariah. Dimana perkembangan produk perbankan syariah yang sangat pesat terus membutuhkan pengawasan dari pihak akademis.
3)    Adanya mahasiswa yang melakukan praktik magang sangat membantu kerja-kerja operasional  karyawan-karyawan perusahaan perbangkan bersangkutan.

BAB II
DESKRIPSI DATA DAN PEMBAHASAN

A.    Gambaran Umum PT. BRI Syariah (BRIS)
1.    Sejarah Umum BRIS
    Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya No.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRI Syariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRI Syariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Dua tahun lebih PT. Bank BRI Syariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan layanan fi¬nansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan prinsip syariah.
Kehadiran PT. Bank BRI Syariah di tengah-tengah industri perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntutan masyarakat terhadap sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRI Syariah yang mampu melayani masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan turunan dari warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Aktivitas PT. Bank BRI Syariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank BRI Syariah (proses spin off) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRI Syariah.
Saat ini PT. Bank BRI Syariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank BRI Syariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRI Syariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan.
Sesuai dengan visinya, saat ini PT. Bank BRI Syariah merintis sinergi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dengan memanfaatkan jaringan kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebagai Kantor Layanan Syariah dalam mengembangkan bisnis yang berfokus kepada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan konsumer berdasarkan prinsip Syariah
2.    Struktur Organisasi dan Bidang Kerja
Berikut struktur organisasi BRI Syariah KCI Pettarani Makassar beserta bidang kerja masing-masing:
a.    Pimpinan Cabang
Adalah struktur tertinggi di kantor cabang yang bertanggung jawab atas keseluruhan berjalannya sistem operasional perbankan di level kantor cabang dan membawahi keseluruhan manager, baik bisnis maupun operasioal. 
b.    Financing Reviewer
Melakukan review pembiayaan, mencermati setiap pengajuan pembiayaan yang melebihi kewenenangan limit cabang untuk memutuskan, untuk diajukan ke komite kantor pusat.
c.    Marketing Communication
Bertanggung jawab untuk menangani semua komunikasi bagi perusahaan, menyampaikan pesan kepada publik terutama konsumen sasaran mengenai keberadaan produk di pasar.
d.    Mikro Marketing Manager
Bertanggung jawab atas program-program marketing untuk segmen bisnis mikro dan sekaligus bertanggung jawab terhadap SDM yang menjadi sub ordinatnya baik dari segi bisnis maupun administrasi.
e.    Consumer Marketing Manager
Bertanggung jawab atas program-program marketing sekaligus memasarkan produk-produk consumer. Juga bertanggung jawab terjadap SDM yang menjadi sub ordinatnya baik dari sisi bisnis maupun administrasi.
f.    SME (Small Medium Enterprise) & Commercial Marketing Manager
Bertanggung jawab atas program-program marketing untuk segmen bisnis small medium dan sekaligus bertanggung jawab terhadap SDM yang menjadi sub ordinatnya baik dari sisi bisnis maupun administrasi.
g.    Operation Manager
Bertanggung jawab atas berjalannya operasional perbankan yang berada diluar aspek bisnis.
h.    Collection Manager
Bertanggung jawab menjaga kolektifitas pembiayaan dan kesehatan pembiayaan, serta memenej pembiayaan-pembiayaan bermasalah atau terindikasi memiliki potensi akan bermasalah.
1)    Desk Collection
Menagih pembayaran dari nasabah by phone, biasanya dalam jangka waktu 1 atau 2 hari.
2)    Collection Officer
Menagih pembayaran pada nasabah dengan cara terjun langsung ke lapangan.
3)    Restructuring
Jika ada masalah pada pembayaran dari nasabah dan memungkinkan dilakukan review ulang.
i.    Financing Support Supervisor
Bertanggung jawab melakukan supervisi terhadap proses pembiayaan baik dari aspek penilaian jaminan, aspek yuridis atau legal, pengadministrasian dan pelaporan. 
1)    Melakukan penaksiran nilai jaminan
2)    Melakukan analisa yuridis pada nasabah
3)    Melakukan proses administrasi pembiayaan
4)    Melakukan pelaporan ke BI
j.    AFO (Area Financing Officer)
Melakukan review pembiayaan, mencermati setiap pengajuan pembiayaan untuk diajukan ke komite kantor pusat dan untuk segmen mikro, mulai dari 5 – 500 juta rupiah.
k.    Sales Officer
Melakukan proses marketing untuk segmen konsumen.
l.    Funding Officer
Melakukan proses marketing atau produk funding untuk segmen konsumer atau tabungan perorangan.
m.     Account Officer
Melakukan proses marketing untuk segmen SME dan comersial khususnya giro dan deposito.
n.    Petugas Sundries (Loan Operation) 
1)    Melayani transaksi operasional terkait dengan pembiayaan dan pemindahbukuan antara lain transaksi pencarian pembiayaan, pembayaran angsuran atau bagi hasil debitur dan pelunasan pembiayaan serta transaksi back office lainnya sesuai aturan dan SLA yang ditetapkan untuk mencapai service excellent (Implementasi Fungsi Service Provider). 
2)    Memberikan dukungan kepada Supervisor Administrasi Internal, Operation Manager, Pimpinan Cabang dan semua Grup di BRIS, berupa :
a)    Memproses layanan operasi pencairan dan pelunasan pembiayaan serta pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah secara tepat waktu dan konsisten.
b)    Sebagai nara sumber dalam layanan operasi pembiayaan baik untuk internal bank maupun dengan jaringan bank eksternal lainnya.
c)    Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi secara efektif.
3)    Menerima Instruksi Realisasi Pembiayaan (IRP) dari unit ADP
(Administrasi Pembiayaan) dan memverifikasi pengisian dan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk memastikan kebenaran transaksi yang diterimanya.
4) Menginput aplikasi IRP dalam proses pencairan pembiayaan pada     system sesuai data yang ada pada aplikasi untuk menghindari kesalahan yang merugikan Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Syariah.
5) Memahami produk dan layanan yang diberikan terkait dengan operasional pembiayaan.
6) Melaksanakan dan berkoordinasi secara proaktif dengan supervisor dan karyawan lainnya dalam rangka implementasi kebijakan dan aturan yang berlaku untuk setiap layanan operasi back office di kantor cabang.
7) Sebagai bagian dari tim operasi yang harus dapat bekerjasama dan mengikuti pelatihan dalam mewujudkan team work yang solid dan komunikasi yang efektif di operasional kantor cabang.
o.  Petugas Kliring
1)    Melayani nasabah untuk transaksi setor dan penarikan kliring serta transksi back office lainnya sesuai aturan dan SLA (Service Level Agreement) yang ditetapkan untuk mencapai service excellent.
2)    Memberikan dukungan kepada Supervisor Administrasi Internal, Operation Manager, Pimpinan Cabang dan semua Grup di BRIS, berupa:
a)    Memproses layanan operasi setoran dan penarikan kliring yang dilakukan nasabah secara tepat waktu dan konsisten.
b)    Sebagai nara sumber dalam layanan operasi kliring dan transfer baik untuk internal bank maupun dengan jaringan bank eksternal lainnya.
c)    Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi efektif.
3) Melaksanakan transaksi operasional (transfer, setoran, kliring, penarikan kliring) dan transaksi back office (pemindahbukuan dll) sesuai dengan jumlah normal transaksi, berdasarkan instruksi nasabah dan kebijakan serta aturan yang telah ditetapkan.
4)   Menginput aplikasi transfer dan setoran kliring nasabah pada mesin TPK SKNBI di Kantor Cabang Wilayah Kliring BI sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.
5) Memahami produk dan layanan yang diberikan terkait dengan operasional kliring.
6)  Melaksanakan dan berkoordinasi secara proaktif dengan supervisor dan karyawan lainnya dalam rangka implementasi kebijakan dan   aturan yang berlaku untuk setiap layanan operasi back office di kantor cabang.
7)  Sebagai bagian dari tim operasi yang harus dapat bekerjasama dan mengikuti pelatihan dalam mewujudkan team work yang solid dan komunikasi yang efektif di operasional kantor cabang.
p.    Supervisor layanan 
1)    Mengkoordinir kegiatan pelayanan dan transaksi operasional teller dan customer service sehingga kebutuhan nasabah dapat terpenuhi dan tidak ada transaksi yang tertunda penyelesaiannya untuk mencapai service excellent (Implementasi Fungsi Service Profider)
2)    Memberikan dukungan kepada Operation Manager, Pimpinan Cabang, dan semua Grup di BRIS , berupa:
a)    Menyediakan layanan operasi front office yang akurat dan tepat waktu secara konsisten.
b)    Menyetujui atau otorisasi transaksi layanan operasi front office sesuai kewenangannya.
c)    Membimbing teller dan customer service dalam melaksanakan tugasnya.
d)    Sebagai nara sumber dalam layanan operasi front office baik untuk internal bank maupun dengan jaringan bank eksternal lainnya.
e)    Membangun team work dan komunikasi yang efektif di front office kantor cabang.
3)    Membina dan melatih teller dan customer service agar dapat   melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
4)    Betanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan kerja terutama halaman, banking hall dan area kerja teller, customer service dan area front office lainnya, seperti tempat duduk nasabah, tempat aplikasi dan brosur.
5)    Mengelola operasional teller dan customer service kantor cabang.
6)    Melakukan koordinasi internal dan eksternal perusahaan khususnya yang terkait dengan operasional front office kantor cabang.
7)    Melakukan sosialisasi kepada teller dan customer service serta pihak terkait lainnya dalam rangka impslementasi kebijakan dan aturan yang berlaku untuk setiap layanan operasi front office di kantor cabang.
8)    Membentuk team work yang solid dan komunikasi yang efektif di operasional front office kantor cabang serta pengembangan karier dan pelatihan yang dibutuhkan oleh karyawan front office di kantor cabang.
q.    Teller
1)    Melayani nasabah untuk transaksi setor dan penarikan tunai dan non tunai serta transaksi lainnya sesuai aturan dan SLA yang ditetapkan untuk mencapai service excellent – Implementasi fungsi Service Profider.
2)    Memberikan dukungan kepada supervisor layanan, operation manager, pimpinan cabang, berupa:
a)    Memproses layanan operasi baik tunai maupun non tunai yang dilakukan nasabah di teller, dengan akurat dan tepat waktu secara konsisten.
b)    Sebagai nara sumber dalam layanan operasi tunai dan non tunai sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
c)    Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi secara efektif.
d)    Melaksanakan dan bertanggung jawab atas transaksi operasional tunai dan non tunai yang diprosesnya berdasarkan instruksi nasabah dan kebijakan serta aturan yang telah ditetapkan.
e)    Memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama counter teller dan kondisi khasanah.
f)    Memahami produk dan layanan yang diberikan terkait dengan operasi teller.
g)    Melaksanakan dan bertanggung jawab kepada supervisor dalam rangka implementasi kebijakan dan aturan yang berlaku untuk setiap layanan operasi front office di kantor cabang.
h)    Sebagai bagian dari tim operasi yang harus dapat bekerjasama dan mengikuti pelatihan dalam mewujudkan team work yang solid dan komunikasi yang efektif di operasional kantor cabang.
r.    General Affair
1)    Berkoordinasi dengan kantor pusat dalam hal korespondensi, pengelolaan biaya dan pajak kantor cabang atau kantor cabang pembantu serta pengelolaan aktiva tetap dan inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)    Memberikan dukungan kepada kantor cabang atau kantor cabang pembantu syariah, berupa:
a)    Pengelolaan biaya, kantor cabang atau kantor cabang pembantu, aktiva tetap asset dan biaya akun-akun pada cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)    Pengelolaan nostro cabang pada bank lain sesuai ketentuan yang berlaku.
3)    pengelolaan biaya dan pembukuan serta monitoring persekot (BDD)
4)    Sebagai custodian kas kecil dan materai serta membantu pengambilan dan pengantaran uang dari rek. nostro KC ke KCP serta kantor kas dan sebaliknya.
5)    Pengelolaan asset dan inventaris kantor serta mengelola penyusutan dan amortisasinya.
6)    Pengelolaan dokumen kantor dan korespondensinya.
7)    Memahami produk dan layanan yang diberikan terkait dengan operasional pembiayaan.
8)    Melaksanakan dan berkoordinasi secara proaktif dengan supervisor dan karyawan lainnya dalam rangka implementasi kebijakan dan aturan yang berlaku untuk setiap layanan operasi back office di kantor cabang.
9)    Sebagai bagian dari tim operasi yang harus dapat bekerjasama dan mengikuti pelatihan dalam mewujudkan team work yang solid dan komunikasi yang efektif di operasional kantor cabang.
s.    Customer Service
1)    Melayani nasabah memberikan informasi produk dan layanan serta melaksanakan transaksi operasional sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan instruksi nasabah daan kebijakan serta aturan yang telah ditetapkan.
2)    Sebagai petugas yang menerima dan menangani keluhan nasabah serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaiannya.
3)    Memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama tempat kerja, tempat tunggu nasabah, tempat brosur, dan area banking hall.
4)    Memahami produk layanan yang diberikan terkait dengan operasi layanan Customer Service.
5)    Melaksanakan dan bertanggung jawab kepada supervisor dan berkoordinasi secara prokatif dengan karyawan lainnya dalam rangka implementasi kebijakan dan aturan yang berlaku untuk setiap layanan operasi front office di kantor cabang.
6)    Sebagai bagian dari tim operasi yang harus dapat bekerjasama dan mengikuti pelatihan dalam mewujudkan team work yang solid dan komunikasi yang efektif di operasional kantor cabang.
7)    Melayani nasabah dalam pembukaan dan penutupan rekening serta transaksi lainnya sesuai aturan dan SLA yang ditetapkan untuk mencapai service excellent (Implementasi Fungsi Service Profider)
8)    Memberikan dukungan kepada supervisor layanan, operasional manager, pimpinan cabang, berupa:
a)    Memproses layanan operasi pembukaan dan penutupan rekening, serta transaksi lainnya yang dilakukan nasabah di customer service dengan akurat, sopan, ramah, dan tepat waktu secara konsisten.
b)    Sebagai nara sumber dalam layanan operasi dan produk bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
c)    Menjadi bagian dari tim operation yang solid, dapat bekerjasama dan berkomunikasi efektif.
t.    Operations Quality Assurance
1)    Melaksanakan proses internal control di kantor cabang dan kantor cabang pembantu dibawah koordinasinya untuk melakukan kualitas service dan operasi terjaga dengan baik dan transaksi operasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
2)    Memberikan dukungan kepada supervisor adm internal, operation manager, pimpinan cabang dan semua grup di BRIS, berupa:
a)    Melaksanakan proses internal control untuk service dan operasi yang tepat dan cepat baik untuk operasi di kantor cabang maupun kantor cabang pembantu dibawah koordinasinya sehingga semua layanan dapat terjaga kualitasnya.
b)    Sebagai user representative dari kantor cabang dalam kaitannya dengan implementasi internal control dan management resiko.
c)    Sebagai pelaksana dan nara sumber dalam implementasi kebijakan dan prosedur pengawasan service dan operasi.
d)    Bagian dari tim operasi cabang maupun Ops Quality Assurance (OQA) Grup Operasi KP agar pelaksanaan tugas dan fungsi OQA dicabang dapat tercapai dengan baik.
e)    Melakukan proses identifikasi, penilaian, pengukuran dan monitoring terhadap kualitas service dan proses operasi atas kegagalan pelaksanaan operasional yang diakibatkan oleh proses, manusia, faktor eksternal dan kesesuaian terhadap prinsip syariah, baik secara harian atau berkala.
f)    Melaksanakan pengawasan service dan proses operasi.
g)    Sebagai nara sumber untuk implementasi kebijakan pengawasan kualitas service dan operasi.
h)    Melakukan koordinasi internal dan eksternal kantor cabang khususnya yang terkait dengan proses pengawasan/kontrol atau dapat dikatakan sebagai user representatif/perwakilan dari Operations Quality Assurance (OQA) grup operasi kantor pusat khususnya dalam menerapkan management resiko atau pengawasan lainnya.
i)    Melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan cabang dan OQA kantor pusat sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku, serta memberikan masukan kepada manager operasi, pimpinan cabang, atau grup operasi dalam rangka perbaikan proses dan pelaksanaan kebijakan/prosedur operasional yang berlaku.
j)    Bagian dari tim operasi kantor cabang dan OQA kantor pusat yang harus bisa bekerja secara tim maupun independent.
3.    Produk BRI Syariah
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah, produk dan operasional bank BRI Syariah Cabang Makassar dikembangkan cukup bervariasi. Adapun jenis produk yang ditawarkan terbagi dua yaitu dana pihak ketiga dan pembiayaan.    
a.    Dana Pihak Ketiga
1)    Tabungan BRISyariah iB
Tabungan BRISyariah iB merupakan tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan, dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan.
Program Hujan Emas Tabungan BRI Syariah iB merupakan program yang memberikan kesempatan kepada nasabah pemilik Tabungan BRI Syariah iB untuk memperoleh hadiah emas murni. Sehingga total hadiah yang diberikan selama Program Hujan Emas Tabungan BRI Syariah iB lebih dari 9 kg untuk 218 orang pemenang selama 2 periode.    
a)    Manfaat
Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
b)    Fasilitas
Program ini didukung dengan FAEDAH (Fasilitas Serba Mudah), merupakan fasilitas-fasilitas menarik yang diberikan kepada Nasabah Tabungan BRI Syariah iB berupa:
1.    Ringan, Setoran Awal Minimal Rp50.000
2.    Gratis Biaya Administrasi Bulanan Tabungan
3.    Gratis Biaya Bulanan Kartu ATM
4.    Gratis Biaya Tarik Tunai di ATM BRI,
     Jaringan ATM Bersama & PRIMA
5.    Gratis Biaya Cek Saldo di ATM BRI,
     Jaringan ATM Bersama & PRIMA
6.    Gratis Biaya Transfer di ATM BRI, Jaringan ATM Bersama &     PRIMA
7.    Gratis Biaya Debit PRIMA
2)    Tabungan Haji BRI Syariah iB
a.    Manfaat
Ketenangan, kenyamanan serta lebih berkah dalam penyempurnaan ibadah karena pengelolaan dana sesuai syariah.
b.    Fasilitas
1.    Aman, karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
2.    Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRI Syariah secara Online dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) 
3.    Gratis asuransi jiwa dan kecelakaan 
4.    Gratis biaya administrasi bulanan
5.    Bagi hasil yang kompetitif
6.    Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
7.    Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, tidak diberikan kartu ATM
8.    Kemudahan dalam merencanakan persiapan ibadah haji Anda
9.    Tersedia Fasilitas Dana Talangan Haji BRI Syariah iB yang merupakan solusi terbaik mempercepat ke Baitullah dengan persyaratan dan ketentuan mudah serta cepat
3)    Giro BRI Syariah iB
Merupakan simpanan untuk kemudahan berbisnis dengan pengelolaan dana berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah yad dhamanah) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan Cek/Bilyet Giro

a.    Keuntungan & Fasilitas
1.    Online real time di seluruh kantor BRISyariah
2.    Laporan dana berupa rekening koran setiap bulannya
b.    Persyaratan
1.    Setoran awal Rp. 2.500.000 (Perorangan) dan Rp. 5.000.000 (Perusahaan)
2.    Biaya saldo minimal Rp. 20.000
3.    Saldo mengendap minimal Rp. 500.000
4)    Deposito BRI Syariah iB
Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.
a.    Keuntungan                
Dana dikelola dengan prinsip syariah sehingga shahibul maal tidak perlu khawatir akan pengelolaan dana
b.    Fasilitas
1.    ARO (Automatic Roll Over)
2.    Bilyet Deposito
c.    Persyaratan
1.    Rekening atas nama perorangan:
a)    Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
b)    Menyerahkan fotokopi identitas diri atau kuasanya (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
c)    Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas meterai yang cukup.
d)    Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam kebijakan umum operasi maupun syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening.
2.    Rekening atas nama perusahaan:
a)    Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,
b)    Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan usaha atau kuasanya.
c)    Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
d)    Menyerahkan persetujuan para pengurus berwenang sesuai anggaran dasar bahwa penabung dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
e)    Menyerahkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika ada), beserta pengesahan Departemen Kehakiman.
f)    Menyerahkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
g)    Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h)    Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
b.    Pembiayaan
1)    Talangan Haji BRISyariah iB
Talangan Haji BRI Syariah iB adalah salah satu produk pembiayaan untuk kepergian Ibadah Haji yang mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya di mana naik Rp78,31 miliar dari Rp1,67 miliar pada posisi 2009 menjadi Rp79,98 miliar di posisi 2010, adapun strategi pemasaran Talangan Haji BRISyariah iB adalah dengan diadakannya sosialisasi dan gathering dengan KBIH di seluruh Indonesia dalam upaya menjaring nasabah yang memiliki rencana untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Selain itu dalam upaya meningkatkan servis terhadap nasabah, PT. Bank BRI Syariah telah menyediakan fasilitas SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sehingga untuk pemesanan porsi Haji bisa dilakukan pemesanan secara online.
2)    Gadai BRI Syariah iB
Produk Pembiayaan Gadai BRI Syariah iB memasuki tahun ke 2, telah berhasil membuka 60 Layanan Gadai di seluruh Cabang PT. Bank BRI Syariah. Produk ini menjadi produk unggulan di PT. Bank BRI Syariah karena peningkatan outstanding cukup signi¬kan dimana meningkat drastis sebesar Rp626,67 miliar dari Rp19,41 miliar menjadi Rp646,08 miliar di tahun 2010. Gadai BRI Syariah iB selain untuk kebutuhan dana mendesak juga mendidik masyarakat untuk melindungi nilai assetnya melalui emas dengan memanfaatkan produk Gadai BRI Syariah iB.
3)    KKB BRI Syariah iB
Kepemilikan Kendaraan Bermotor iB (KKB iB) hadir membantu anda mewujudkan memiliki kendaraan (mobil) idaman.
a. Manfaat
1)    Skim pembiayaan adalah jual beli (murabahah), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin)
2)    Jangka waktu maksimal 5 tahun
3)    Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
4)    Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
b. Tujuan
1)    Pembelian Mobil Baru
2)    Pembelian Mobil Second
3)    Take Over/Pengalihan Pembiayaan KKB dari lembaga pembiayaan lain
c.    Syarat dan ketentuan
1)    Persyaratan Umum Nasabah
a)    WNI
b)    Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
c)    Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
d)    Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk profesional
e)    Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
f)    Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
g)    Memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan pada Bank BRI Syariah.
2)    Persyaratan Dokumen Nasabah
a)    Karyawan dengan penghasilan tetap
1.    Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2.    Kartu Keluarga dan Surat Nikah
3.    Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji
4.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
5.    NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
b)    Profesional
1.    Profesional
2.    Kartu Tanda Pengenal (KTP)
3.    Kartu Keluarga dan Surat Nikah
4.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
5.    Izin praktek yang masih berlaku
6.    NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
d.    Fitur
1)    Plafon Pembiayaan
a)    Minimal Rp.25.000.000
b)    Maksimal Rp.1.000.000.000
2)    Bank Finance (Pembiayaan Bank)
a)    Pembelian Mobil
1.    Baru, maksimum 80% dari harga On The Road yang dikeluarkan Dealer
2.    Bekas, maksimum 80% dari nilai pasar wajar (ditetapkan penilai jaminan Bank)
b)    Take Over/alih Pembiayaan
KKB 100% dari Outstanding lembaga pembiayaan lain dan/atau 80% dari nilai pasar wajar yang ditetapkan penilai jaminan bank (mana yang terendah)
3)    Jangka Waktu
a)    Pembelian mobil baru :
1.    Minimum 1 tahun
2.    Maksimum 5 tahun
b)    Pembelian mobil bekas/second
1.    Minimum 1 tahun
2.    Maksimum 5 tahun
3.    Ketentuan usia kendaraan pada saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB
c)    Take Over/alih Pembiayaan
1.    Minimum 1 tahun
2.    Maksimum 5 tahun
3.    Ketentuan usia kendaraan pada saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB
4)    KPR BRI Syariah iB
a. Deskripsi
Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.
b. Manfaat
1)    Skim pembiayaan adalah jual beli (murabahah), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh bank dan nasabah (fixed margin)
2)    Uang muka ringan
3)    Jangka waktu maksimal 15 tahun
4)    Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
5)    Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
c.    Tujuan
1)    Pembelian Property, terdiri dari pembelian sbb :
a)    Rumah ready stock atau dalam proses pembangunan oleh developer (indent)
b)    Rumah Bekas/Second
c)    Rumah Toko (Ruko) dengan syarat tertentu
d)    Rumah kantor (Rukan) dengan syarat tertentu
e)    Apartemen strata title dengan syarat tertentu
f)    Tanah dengan luas tertentu dan status tanah milik developer atau non developer
2)    Pembangunan/Renovasi Rumah
a)    Bahan bangunan untuk pembangunan
b)    Bahan bangunan untuk perbaikan/renovasi
3)    Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR, terdiri dari:
Take Over dari Lembaga Keuangan Konvensional
d.    Syarat dan ketentuan
1)    Persyaratan Umum Nasabah
a)    WNI
b)    Karyawan tetap dengan  pengalaman kerja minimal 2 tahun
c)    Wiraswasta dengan  pengalaman usaha minimal 3 tahun
d)    Profesional dengan  pengalaman praktek minimal 2 tahun
e)    Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
f)    Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
g)    Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
h)    Memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan  pada Bank BRI Syariah
2)    Persyaratan Dokumen Nasabah
a)    Karyawan dengan penghasilan tetap
1.    Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2.    Kartu Keluarga dan Surat Nikah
3.    Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji
4.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
5.    NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
b)    Wiraswasta
1.    Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2.     Kartu Keluarga dan Surat Nikah
3.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
4.    Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
5.    Legalitas Usaha (Akte pendirian berikut perubahan    terakhir, TDP, SIUP, NPWP)
6.    NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
c)    Profesional
1.    Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2.    Kartu Keluarga dan Surat Nikah
3.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
4.    Izin praktek yang masih berlaku
5.    NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
3)  Persyaratan Jaminan
a)    Sertifikat Tanah (SHGB dan SHM)
b)    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
c)    PBB terakhir
4)    Fitur
a)    Plafon Pembiayaan
b)    Minimal Rp.25.000.000,
c)    Maksimal Rp.3.500.000.000,
5)    Bank Finance (Pembiayaan Bank)
a)    Pembelian Rumah
1.    Baru, maksimum 90% dari penawaran developer atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank atau Harga Jual Rumah, mana yang lebih rendah
2.    Bekas, maksimum 80% dari nilai pasar (ditetapkan penilai jaminan Bank)
3.    Pembangunan Rumah
1)    Maksimum 80% dari Rencana Anggaran Biaya, selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
2)    Penarikan secara bertahap sesuai progres, maksimal selama 6 bulan
b)    Renovasi Rumah
1.    Maksimum 100% dari Rencana Anggaran Biaya selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
2.    Penarikan secara bertahap berdasarkan progress, maksimal 6 bulan
c)    Take Over
Pembiayaan Rumah 100% dari Outstanding pembiayaan Bank Konventional/Bank Syariah dan/atau 80% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank (mana yang terendah
d)    Pembiayaan Tanah
1. Maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank dengan pembatasan bahwa untuk tanah real estate, harus dengan developer yang sudah bekerjasama dengan bank
2.    Maksimum 50% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan bank untuk tanah yang di luar perumahan/RE
e)    Pembiayaan Apartemen
1.    Maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
2.    Maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
f)    Pembelian Ruko/Rukan
1)    Maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
2)    Maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan bank
g)    Jangka Waktu
1.    Minimum 12 bulan
2.    Maksimum 15 tahun untuk KPR iB yang bertujuan:
a.    Pembelian Rumah baik dalam kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second)
b.    Pembelian bahan bangunan untuk Pembangunan Rumah Baru
c.    Maksimum 10 tahun untuk
1)    Pembelian Apartemen
2)    Pembelian Rumah Toko dan Rumah Kantor
3)    Pembelian bahan bangunan untuk Renovasi Rumah
4)    Take Over Pembiayaan Rumah
d.    Maksimum 5 tahun
1)    Biaya yang dibebankan kepada Nasabah
a)    Biaya Administrasi
b)    Biaya Notaris
c)    Biaya Asuransi
1.    Asuransi Jiwa Pembiayaan, premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
2.    Asuransi Kebakaran, premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
2)    Biaya Appraisal
3)    Biaya Materai
5) KLM BRI Syariah iB
a.    Deskripsi
Persaingan antar Bank Syariah menuntut bank selaku pelaku bisnis untuk lebih kreatif dan inovatif menciptakan produk yang dapat memenuhi kebutuhan trend nasabah. Permintaan nasabah terhadap emas untuk kebutuhan lindung nilai  cukup tinggi, motif ini disebabkan karena keinginan keuntungan dalam lindung nilai terhadap aset karena  kontinuitas kenaikan harga emas untuk jangka panjang
BRIS menangkap peluang bisnis ini dengan meluncurkan produk KLM (Kepemilikan Logam Mulia, dengan memfasilitasi kebutuhan nasabah akan Emas melalui skema pinjaman Qardh dengan pembayaran secara angsuran sekaligus jasa pemeliharaan emas akibat emas yang dijaminkan Diharapkan pada saat pinjamannya lunas , maka harga emas secara jangka panjang akan naik.
b.    Akad produk
Akad pembiayaan yang digunakan:
1)    Akad Qardh: untuk pinjaman yang diberikan kepada Nasabah untuk tujuan pemilikan emas, tanpa adanya tambahan margin. Adapun pengembalian pinjamannya adalah dengan cara angsuran per bulan
2)    Akad Ijarah: merupakan pendapatan Ujroh sebagai pendapatan pemeliharaan dari penyimpanan emas yang dijaminkan secara gadai karena adanya pinjaman Qardh yang diberikan.
c.    Objek pembiayaan
1)    Gold Bar Antam dengan berat:  5 gram; 10 gram; 25 gram; 50 gram; 100 gram; 250 gram; 1000 gram
2)    Bentuk emas lainnya: emas batangan non antam
d.    Nilai pembiayaan
1)    Minimal     : 10 gram
2)    Maksimal   : 5 Milyar
e.    Jangka waktu pinjaman
1)    Minimal    : 6 bulan
2)    Maksimal  : 180 bulan
f.    Uang muka
1)    Minimal 10% dari Harga Beli Emas (untuk produk emas Antam)
2)    Minimal 15% dari Harga Beli Emas (untuk produk dari toko emas lokal)
g.    Jaminan
Logam Mulia Emas (Objek produk Kepemilikan Emas)
h.    Biaya yang dibebankan
1)    Biaya Administrasi
a)    Tiering berdasarkan berat emas yang akan dibeli
b)    Dibayar di muka, dan dikenakan sekali untuk setiap pinjaman Qardh yang disetujui
BERAT EMAS    BIAYA
ADMINISTRASI
s/d 20 gram (sekitar 20 juta)    Rp 50.000
> 50 gram s/d 100 gram (40 juta)    Rp 100.000
> 100 gram s/d 250 gram (100 juta)    Rp 250.000
> 250 gram     Rp 1.000.000
2)    Ujroh/Biaya Pemeliharaan
a)    Merupakan biaya pemeliharaan untuk penyimpanan jaminan emas
b)    Perhitungan berdasarkan berat emas yang dijaminkan dan disepakati di awal akad untuk jangka waktu tertentu
c)    Pembayaran secara mengangsur setiap bulan selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu pinjaman Qardh.
3)    Jaminan emas diasuransikan
a)    Fotocopy KTP
b)    NPWP (pembiayaan > 100 juta)
c)    Slip Gaji
d)    Fotocopy Rekening Bank 3 bulan terakhir
e)    Surat Pernyataan Penghasilan
f)    Dapat Joint Income
1. Fotocopy KTP Suami/isteri
2. Persetujuan Suami Istri (jika joint incom)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4)    KMG BRI Syariah iB
Salah satu produk untuk memenuhi kebutuhan karyawan khususnya karyawan dari perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Bank BRISyariah dalam Program Kesejahteraan Karyawan (EmBP), dimana produk ini dipergunakan untuk berbagai keperluan karyawan dan bertujuan untuk meningkatkan loyalitas karyawan Program Kesejahteraan Karyawan (EmBP). KMG & KMJ selama tahun 2010 berhasil membukukan Rp257,75 miliar pada tahun 2010. Peningkatan tersebut dikontribusi dari kerjasama dengan berbagai perusahaan dan juga pembiayaan karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
B.    Pelaksanaan Magang
1. Jenis dan Bentuk Kegiatan Magang
Kami melakukan magang selama 2 (dua) bulan, mulai dari 6 Oktober sampai dengan 6 Desember 2011 di bank BRI Syariah Cabang Makassar, kami di tempatkan di bagian supervisor pelayanan dan customer service.
Jenis dan bentuk kegiatan yang kami lakukan pada bagian supervisor pelayanan adalah mengisi pembukuan register kas dan menginputnya dikomputer, fax surat ke kantor-kantor BRI Syariah lain maupun diluar BRI Syariah serta mengarsip agenda surat masuk dan surat keluar.
Adapun jenis dan bentuk kegiatan pada bagian customer service adalah membantu fungsi customer service dalam melayani nasabah, menyiapkan formulir aplikasi pembukaan rekening dan mengecek serta melengkapi apabila formulir tersebut sudah diisi oleh nasabah, mengisi pembukuan pembukaan rekening, photo copy KTP nasabah serta menginput absen pimpinan dan karyawan BRI Syariah Cabang Makassar.
Besar harapan kami untuk dilibatkan pada posisi penting tetapi apalah daya semuanya bersifat rahasia. Meskipun demikian, pengalaman yang kami dapatkan selama magang di BRI Syariah Makassar sangat berharga dan menambah ilmu serta wawasan khususnya pada bidang study Ekonomi Syariah.
2. Prosedur Kerja
    Prosedur kerja pada saat magang di BRI Syariah Cabang Makassar mengikuti prosedur kerja karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Awal pagi dimulai dengan do’a bersama dan yel-yel BRI Syariah yang terdiri dari pimpinan, staf dan seluruh karyawan BRI Syariah KCI Pettarani Makassar.
    Aktivitas kantor dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00. Setiap hari pelaporan LHBU yang dibuat oleh assistant operasional bagian akuntansi digandakan, diarsip dan dilaporkan pada pemimpin grup untuk di perikasa dan diketahui bagaimana posisi likuiditas bank. Selain yang bersifat harian laporan mingguan adalah DPK (Dana Pihak Ketiga) yang berisi tentang penempatan antar bank, titipan dana Unit Usaha Syariah.
3. Kendala atau Masalah yang dihadapi dan Solusi Pemecahannya
a.    Kendala atau Masalah yang dihadapi
Selama menjalani magang di BRI Syariah KCI Pettarani Makassar masalah yang biasa kami dapati adalah ketika ada tugas atau kegiatan  lain yang bertepatan dengan waktu magang.
Adapun masalah yang dilihat di lapangan adalah banyaknya karyawan yang tidak sesuai dengan spesifikasi akademiknya, seperti sarjana kedokteran, sarjana keperawatan dan lain-lain sehingga membutuhkan waktu lama untuk melatih dan tidak jarang kita dapati berbuat kesalahan.

b.    Solusi atau Pemecahan Masalah
Ketika ada tugas atau kegitan yang bertepatan dengan waktu magang, hal itu kami atasi dengan komunikasi yang baik dengan penanggung jawab magang dan pimpinan di instansi tersebut.
Pihak BRI Syariah Makassar seharusnya menerima karyawan yang sesuai dengan spesifikasi akademiknya dan mengadakan pelatihan atau training bagi karyawan baru sehingga dapat melayani dan menjawab seluruh kebutuhan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
C.    Analisis Data
Setelah mengikuti magang selama dua bulan pada PT. BRI Syariah Makassar dan dari data-data yang didapatkan ada beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Pada prinsipnya  PT. BRI Syariah Makassar telah berusaha untuk mematuhi aturan BI untuk menyediakan UUS (Unit Usaha Syariah) dalam memenuhi market syariah yang terus berkembang. Mengapresiasi pihak direksi dan dewan komisaris yang mendukung terwujudnya UUS.
2.    Produk-produk yang dikeluarkan oleh Grup Unit Usaha Syariah  PT. BRI Syariah Makassar memiliki variant yang beragam baik produk pengumpulan dana maupun produk pembiayaan. Variant produk yang banyak menarik para nasabah dari berbagai kalangan, baik dari kalangan atas, menengah maupun bawah.
3.    Dunia perbankan yang sangat mengandalkan teknologi dihampir semua aktifitasnya.
4.    Dalam bidang Sumber Daya Manusia rekrutmen karyawan yang diadakan tidak sepenuhnya yang memiliki kemampuan dari bidang ekonomi syariah atau perbankan syariah, sebagian besar latar belakang pendidikan mereka, kedokteran, keperawatan, hukum, akuntansi umum, manajemen, bahasa inggris. Sehingga dalam penerapan syariah hanya karena tuntutan kerja dan sangat sedikit karena kesadaran akan sistem syariah sebagai solusi.
5.    Dari segi pelayanan masih banyak yang dikeluhkan utamanya bagian Costumer Service (CS).
6.    Kurangnya pelatihan atau training bagi karyawan baru sehingga berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya No.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRI Syariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRI Syariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Produk BRI Syariah Cabang Makassar ada berbagai macam, yaitu:

Selama magang di BRIS Cabang Makassar, penulis mengamati bahwa dalam bidang Sumber Daya Manusia, rekrutmen karyawan yang diadakan tidak sepenuhnya yang memiliki kemampuan dari bidang ekonomi syariah atau perbankan syariah, sebagian besar latar belakang pendidikan mereka, kedokteran, keperawatan, hukum, akuntansi umum, manajemen, bahasa inggris. Sehingga dalam penerapan syariah hanya karena tuntutan kerja dan sangat sedikit karena kesadaran akan sistem syariah sebagai solusi. Dan tidak sering kami temukan mereka melakukan kesalahan yang diumumkan pada berita acara.
C.    Saran
Setelah menjalani proses magang di PT. BRI Syariah Makassar, maka kami menyarankan beberapa hal berikut:
1.    Dalam laporan magang ini masih banyak kekurangan, kepada para pembaca yang budiman banyak hal yang masih dapat digali tentang PT. BRI Syariah dengan penelitian yang lebih komperhensif utamanya dalam kajian produk.
2.    Penulis mengharapkan kepada pihak kampus agar silaturahim antara kampus dengan perusahaan terkait tetap terjalin jangan sampai silaturahim terjadi hanya pada saat mahasiswa magang.
3.    Kepada para pembaca, silahkan mengakses situs resmi BRI Syariah di www.brisyariah.co.id untuk mengetahui produk-produk BRIS secara update dan mengetahui informasi lain tentang BRIS.

Rabu, 21 Maret 2012

MALU, AKHLAK ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدٍٍ اْلأَنْصَاريِ الْبَدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((إِنَّ مِـمَّـا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِِ النُّبُوَّةِ اْلأُوْلَى : إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ ؛ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Abu Mas’ûd ‘Uqbah bin ‘Amr al-Anshârî al-Badri radhiyallâhu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui oleh manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’”

TAKHRÎJ HADÎTS
Hadits ini shahîh diriwayatkan oleh: Al-Bukhâri (no. 3483, 3484, 6120), Ahmad (IV/121, 122, V/273), Abû Dâwud (no. 4797), Ibnu Mâjah (no. 4183), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmul Ausath (no. 2332), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ' (IV/411, VIII/129), al-Baihaqi (X/192), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 3597), ath-Thayâlisi (no. 655), dan Ibnu Hibbân (no. 606-at-Ta’lîqâtul Hisân).

PENJELASAN HADÎTS
A. Pengertian Malu
Malu adalah satu kata yang mencakup perbuatan menjauhi segala apa yang dibenci.[Lihat Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ' (hal. 53)]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Malu berasal dari kata hayaah (hidup), dan ada yang berpendapat bahwa malu berasal dari kata al-hayaa (hujan), tetapi makna ini tidak masyhûr. Hidup dan matinya hati seseorang sangat mempengaruhi sifat malu orang tersebut. Begitu pula dengan hilangnya rasa malu, dipengaruhi oleh kadar kematian hati dan ruh seseorang. Sehingga setiap kali hati hidup, pada saat itu pula rasa malu menjadi lebih sempurna.

Al-Junaid rahimahullâh berkata, “Rasa malu yaitu melihat kenikmatan dan keteledoran sehingga menimbulkan suatu kondisi yang disebut dengan malu. Hakikat malu ialah sikap yang memotivasi untuk meninggalkan keburukan dan mencegah sikap menyia-nyiakan hak pemiliknya.’”[Madârijus Sâlikîn (II/270). Lihat juga Fathul Bâri (X/522) tentang definisi malu.]

Kesimpulan definisi di atas ialah bahwa malu adalah akhlak (perangai) yang mendorong seseorang untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk dan tercela, sehingga mampu menghalangi seseorang dari melakukan dosa dan maksiat serta mencegah sikap melalaikan hak orang lain.[Lihat al-Haya' fî Dhau-il Qur-ânil Karîm wal Ahâdîts ash-Shahîhah (hal. 9).]

B. Keutamaan Malu
1). Malu pada hakikatnya tidak mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan. Malu mengajak pemiliknya agar menghias diri dengan yang mulia dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang hina.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْـرٍ.

“Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata-mata.” (Muttafaq ‘alaihi)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

اَلْـحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ.

“Malu itu kebaikan seluruhnya.”
[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6117) dan Muslim (no. 37/60), dari Shahabat ‘Imran bin Husain]

Malu adalah akhlak para Nabi , terutama pemimpin mereka, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lebih pemalu daripada gadis yang sedang dipingit.

2). Malu adalah cabang keimanan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

َاْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ َاْلإِيْمَانُ.

“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling tinggi adalah perkataan ‘Lâ ilâha illallâh,’ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (gangguan) dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang Iman.”
[Shahîh: HR.al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad (no. 598), Muslim (no. 35), Abû Dâwud (no. 4676), an-Nasâ-i (VIII/110) dan Ibnu Mâjah (no. 57), dari Shahabat Abû Hurairah. Lihat Shahîhul Jâmi’ ash-Shaghîr (no. 2800).]

3). Allah Azza wa Jalla cinta kepada orang-orang yang malu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِيٌّ سِتِّيْرٌ يُـحِبُّ الْـحَيَاءَ وَالسِّتْرَ ، فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ.

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Pemalu, Maha Menutupi, Dia mencintai rasa malu dan ketertutupan. Apabila salah seorang dari kalian mandi, maka hendaklah dia menutup diri.”
[Shahîh: HR.Abû Dawud (no. 4012), an-Nasâ-i (I/200), dan Ahmad (IV/224) dari Ya’la Radhiyallahu 'anhu]

4). Malu adalah akhlak para Malaikat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رُجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ الْـمَلاَ ئِكَةُ.

“Apakah aku tidak pantas merasa malu terhadap seseorang, padahal para Malaikat merasa malu kepadanya.” [Shahîh: HR.Muslim (no. 2401)]

5). Malu adalah akhlak Islam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقًا وَخَلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْـحَيَاءُ.

“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu.” [Shahîh: HR.Ibnu Mâjah (no. 4181) dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmush Shaghîr (I/13-14) dari Shahabat Anas bin Malik t . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 940)]

6). Malu sebagai pencegah pemiliknya dari melakukan maksiat.
Ada salah seorang Shahabat Radhiyallahu 'anhu yang mengecam saudaranya dalam masalah malu dan ia berkata kepadanya, “Sungguh, malu telah merugikanmu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

دَعْهُ ، فَإِنَّ الْـحَيَاءَ مِنَ الإيْمَـانِ.

“Biarkan dia, karena malu termasuk iman.”
[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 24, 6118), Muslim (no. 36), Ahmad (II/9), Abû Dâwud (no. 4795), at-Tirmidzî (no. 2516), an-Nasâ-i (VIII/121), Ibnu Mâjah (no. 58), dan Ibnu Hibbân (no. 610) dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu.]

Abu ‘Ubaid al-Harawi rahimahullâh berkata, “Maknanya, bahwa orang itu berhenti dari perbuatan maksiatnya karena rasa malunya, sehingga rasa malu itu seperti iman yang mencegah antara dia dengan perbuatan maksiat.” [Fathul Bâri (X/522).]

7). Malu senantiasa seiring dengan iman, bila salah satunya tercabut hilanglah yang lainnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ وَ اْلإِيْمَانُ قُرِنَا جَمِـيْعًا ، فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ اْلاَ خَرُ.

“Malu dan iman senantiasa bersama. Apabila salah satunya dicabut, maka hilanglah yang lainnya.”
[Shahîh: HR.al-Hâkim (I/22), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmush Shaghîr (I/223), al-Mundziri dalam at-Targhîb wat Tarhîb (no. 3827), Abû Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ (IV/328, no. 5741), dan selainnya. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 3200).]

8). Malu akan mengantarkan seseorang ke Surga.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ.

“Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di Surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di Neraka.”[Shahîh: HR.Ahmad (II/501), at-Tirmidzî (no. 2009), Ibnu Hibbân (no. 1929-Mawârid), al-Hâkim (I/52-53) dari Abû Hurairah t . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 495) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 3199).]

C. Malu adalah warisan para Nabi terdahulu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda , “Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui manusia dari kalimat kenabian terdahulu…"

Maksudnya, ini sebagai hikmah kenabian yang sangat agung, yang mengajak kepada rasa malu, yang merupakan satu perkara yang diwariskan oleh para Nabi kepada manusia generasi demi generasi hingga kepada generasi awal umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara perkara yang didakwahkan oleh para Nabi terdahulu kepada hamba Allah Azza wa Jalla adalah berakhlak malu. [Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/497) dan Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 179-180). Cet. I Dâr Ibni Hazm.]

Sesungguhnya sifat malu ini senantiasa terpuji, dianggap baik, dan diperintahkan serta tidak dihapus dari syari’at-syari’at para nabi terdahulu.[Lihat Syarh al-Arba’în (hal. 83) karya Ibnu Daqîq al-‘Îed.]

D. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Salllam Adalah Sosok Pribadi Yang Sangat Pemalu
Allah Azza wa Jalla berfirman :

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar" [Al-Ahzâb/ 33:53]

Abu Sa’id al-Khudri rahimahullah berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ حَيَاءً مِنَ الْعَذْرَاءِ فِـيْ خِدْرِهَا.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit di kamarnya.” [Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6119).]

Imam al-Qurthubi rahimahullâh berkata, “Malu yang dibenarkan adalah malu yang dijadikan Allah Azza wa Jalla sebagai bagian dari keimanan dan perintah-Nya, bukan yang berasal dari gharîzah (tabiat). Akan tetapi, tabiat akan membantu terciptanya sifat malu yang usahakan (muktasab), sehingga menjadi tabiat itu sendiri. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki dua jenis malu ini, akan tetapi sifat tabiat beliau lebih malu daripada gadis yang dipingit, sedang yang muktasab (yang diperoleh) berada pada puncak tertinggi.”[Fathul Bâri (X/522).]

E. Makna Perintah "Berbuatlah Sesukamu" di Hadits Ini
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , “Jika engkau tidak merasa malu, berbuatlah sesukamu.”

Ada beberapa pendapat ulama mengenai penafsiran dari perintah dalam hadits ini, diantaranya:
1). Perintah tersebut mengandung arti peringatan dan ancaman
Maksudnya, jika engkau tidak punya rasa malu, maka berbuatlah apa saja sesukamu karena sesungguhnya engkau akan diberi balasan yang setimpal dengan perbuatanmu itu, baik di dunia maupun di akhirat atau kedua-duanya. Seperti firman Allah Azza wa Jalla :

"Artinya : …………….. perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan" [Fushilat : 40]

2). Perintah tersebut mengandung arti penjelasan.
Maksudnya, barangsiapa tidak memiliki rasa malu, maka ia berbuat apa saja yang ia inginkan, karena sesuatu yang menghalangi seseorang untuk berbuat buruk adalah rasa malu. Jadi, orang yang tidak malu akan larut dalam perbuatan keji dan mungkar, serta perbuatan-perbuatan yang dijauhi orang-orang yang mempunyai rasa malu. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

“Barangsiapa berdusta kepadaku dengan sengaja, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di Neraka.”[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 110), Muslim (no. 30), dan selainnya dengan sanad mutawâtir dari banyak para Shahabat.]

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas bentuknya berupa perintah, namun maknanya adalah penjelasan bahwa barangsiapa berdusta terhadapku, ia telah menyiapkan tempat duduknya di Neraka.[Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/498) dan Qawâ’id wa Faawâid (hal. 180)]

3). Perintah tersebut mengandung arti pembolehan.
Imam an-Nawawi rahimahullâh berkata, “Perintah tersebut mengandung arti pembolehan. Maksudnya, jika engkau akan mengerjakan sesuatu, maka lihatlah, jika perbuatan itu merupakan sesuatu yang menjadikan engkau tidak merasa malu kepada Allah Azza wa Jalla dan manusia, maka lakukanlah, jika tidak, maka tinggalkanlah.” [Fathul Bâri (X/523).]

Pendapat yang paling benar adalah pendapat yang pertama, yang merupakan pendapat jumhur ulama.[Lihat Madârijus Sâlikîn (II/270).]

F. Malu Itu Ada Dua Jenis
1). Malu yang merupakan tabiat dan watak bawaan
Malu seperti ini adalah akhlak paling mulia yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada seorang hamba. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إلاَّ بِخَيْرٍ.

“Malu tidak mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan.” [Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6117) dan Muslim (no. 37)]

Malu seperti ini menghalangi seseorang dari mengerjakan perbuatan buruk dan tercela serta mendorongnya agar berakhlak mulia. Dalam konteks ini, malu itu termasuk iman. Al-Jarrâh bin ‘Abdullâh al-Hakami berkata, “Aku tinggalkan dosa selama empat puluh tahun karena malu, kemudian aku mendapatkan sifat wara’ (takwa).”[Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/501).]

2). Malu yang timbul karena adanya usaha.
Yaitu malu yang didapatkan dengan ma’rifatullâh (mengenal Allah Azza wa Jalla ) dengan mengenal keagungan-Nya, kedekatan-Nya dengan hamba-Nya, perhatian-Nya terhadap mereka, pengetahuan-Nya terhadap mata yang berkhianat dan apa saja yang dirahasiakan oleh hati. Malu yang didapat dengan usaha inilah yang dijadikan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai bagian dari iman. Siapa saja yang tidak memiliki malu, baik yang berasal dari tabi’at maupun yang didapat dengan usaha, maka tidak ada sama sekali yang menahannya dari terjatuh ke dalam perbuatan keji dan maksiat sehingga seorang hamba menjadi setan yang terkutuk yang berjalan di muka bumi dengan tubuh manusia. Kita memohon keselamatan kepada Allah Azza wa Jalla.[Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 181)]

Dahulu, orang-orang Jahiliyyah –yang berada di atas kebodohannya- sangat merasa berat untuk melakukan hal-hal yang buruk karena dicegah oleh rasa malunya, diantara contohnya ialah apa yang dialami oleh Abu Sufyan ketika bersama Heraklius ketika ia ditanya tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Sufyan berkata,

فَوَ اللهِ ، لَوْ لاَ الْـحَيَاءُ مِنْ أَنْ يَأْثِرُوْا عَلَيَّ كَذِبًا لَكَذَبْتُ عَلَيْهِ.

Artinya :“Demi Allah Azza wa Jalla, kalau bukan karena rasa malu yang menjadikan aku khawatir dituduh oleh mereka sebagai pendusta, niscaya aku akan berbohong kepadanya (tentang Allah Azza wa Jalla).”[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 7).]

Rasa malu telah menghalanginya untuk membuat kedustaan atas nama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena ia malu jika dituduh sebagai pendusta.

G. Konsekuensi Malu Menurut Syari’at Islam
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَحْيُوْا مِنَ اللهِ حَقَّ الْـحَيَاءِ، مَنِ اسْتَحْىَ مِنَ اللهِ حَقَّ الْـحَيَاءِ فَلْيَحْفَظِ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى وَلْيَذْكُرٍِِِِِِِِِِِِِِ الْـمَوْتَ وَالْبِلَى، وَمَنْ أَرَادَ اْلأَخِِِِرَة تَرَكَ زِيْنَةَ الدُّنْيَا، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ اسْتَحْيَا مِنَ اللهِ حَقَّ الْـحَيَاءِ.

Artinya : “Hendaklah kalian malu kepada Allah Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu. Barang-siapa yang malu kepada Allah k dengan sebenar-benar malu, maka hendaklah ia menjaga kepala dan apa yang ada padanya, hendaklah ia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah ia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat hendaklah ia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh ia telah malu kepada Allah Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu.” [Hasan: HR.at-Tirmidzi (no. 2458), Ahmad (I/ 387), al-Hâkim (IV/323), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 4033). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 935).]

H. Malu Yang Tercela
Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullâh dan yang lainnya mengatakan, “Malu yang menyebabkan menyia-nyiakan hak bukanlah malu yang disyari’atkan, bahkan itu ketidakmampuan dan kelemahan. Adapun ia dimutlakkan dengan sebutan malu karena menyerupai malu yang disyari’atkan.”[26] Dengan demikian, malu yang menyebabkan pelakunya menyia-nyiakan hak Allah Azza wa Jalla sehingga ia beribadah kepada Allah dengan kebodohan tanpa mau bertanya tentang urusan agamanya, menyia-nyiakan hak-hak dirinya sendiri, hak-hak orang yang menjadi tanggungannya, dan hak-hak kaum muslimin, adalah tercela karena pada hakikatnya ia adalah kelemahan dan ketidakberdayaan. [Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hal. 182)]

Di antara sifat malu yang tercela adalah malu untuk menuntut ilmu syar’i, malu mengaji, malu membaca Alqur-an, malu melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi kewajiban seorang Muslim, malu untuk shalat berjama’ah di masjid bersama kaum muslimin, malu memakai busana Muslimah yang syar’i, malu mencari nafkah yang halal untuk keluarganya bagi laki-laki, dan yang semisalnya. Sifat malu seperti ini tercela karena akan menghalanginya memperoleh kebaikan yang sangat besar.

Tentang tidak bolehnya malu dalam menuntut ilmu, Imam Mujahid rahimahullah berkata,

لاَ يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلاَ مُسْتَكْبِـرٌ.

Artinya : “Orang yang malu dan orang yang sombong tidak akan mendapatkan ilmu.” [Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh al-Bukhâri secara mu’allaq dalam Shahîh-nya kitab al-‘Ilmu bab al-Hayâ' fil ‘Ilmi dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam al-Jâmi’ bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/534-535, no. 879).]

Ummul Mukminin ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anha pernah berkata tentang sifat para wanita Anshâr,

نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ ، لَـمْ يَمْنَعْهُنَّ الْـحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِـي الدِّيْنِ.

Artinya : “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshâr. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memperdalam ilmu Agama.” [Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dalam Shahîhnya kitab al-‘Ilmu bab al-Hayâ' fil ‘Ilmi secara mu’allaq.]

Para wanita Anshâr radhiyallâhu ‘anhunna selalu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika ada permasalahan agama yang masih rumit bagi mereka. Rasa malu tidak menghalangi mereka demi menimba ilmu yang bermanfaat.

Ummu Sulaim radhiyallâhu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ! Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak malu terhadap kebenaran, apakah seorang wanita wajib mandi apabila ia mimpi (berjimâ’)?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Apabila ia melihat air.”[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 130) dan Muslim (no. 313).]

I. Wanita Muslimah Dan Rasa Malu
Wanita Muslimah menghiasi dirinya dengan rasa malu. Di dalamnya kaum muslimin bekerjasama untuk memakmurkan bumi dan mendidik generasi dengan kesucian fithrah kewanitaan yang selamat. Al-Qur-anul Karim telah mengisyaratkan ketika Allah Ta’ala menceritakan salah satu anak perempuan dari salah seorang bapak dari suku Madyan. Allah Ta’ala berfirman,
...
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua perempuan itu berjalan dengan malu-malu, dia berkata, ‘Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk memberi balasan sebagai imbalan atas (kebaikan)mu memberi minum (ternak kami)…” [Al-Qashash: 25]

Dia datang dengan mengemban tugas dari ayahnya, berjalan dengan cara berjalannya seorang gadis yang suci dan terhormat ketika menemui kaum laki-laki; tidak seronok, tidak genit, tidak angkuh, dan tidak merangsang. Namun, walau malu tampak dari cara berjalannya, dia tetap dapat menjelaskan maksudnya dengan jelas dan mendetail, tidak grogi dan tidak terbata-bata. Semua itu timbul dari fithrahnya yang selamat, bersih, dan lurus. Gadis yang lurus merasa malu dengan fithrahnya ketika bertemu dengan kaum laki-laki yang berbicara dengannya, tetapi karena kesuciannya dan keistiqamahannya, dia tidak panik karena kepanikan sering kali menimbulkan dorongan, godaan, dan rangsangan. Dia berbicara sesuai dengan yang dibutuhkan dan tidak lebih dari itu.

Adapun wanita yang disifati pada zaman dahulu sebagai wanita yang suka keluyuran adalah wanita yang pada zaman sekarang disebut sebagai wanita tomboy, membuka aurat, tabarruj (bersolek), campur baur dengan laki-laki tanpa ada kebutuhan yang dibenarkan syari’at, maka wanita tersebut adalah wanita yang tidak dididik oleh Al-Qur-an dan adab-adab Islam. Dia mengganti rasa malu dan ketaatan kepada Allah dengan sifat lancang, maksiat, dan durhaka, merasuk ke dalam dirinya apa-apa yang diinginkan musuh-musuh Allah berupa kehancuran dan kebinasaan di dunia dan akhirat. Nas-alullaah as-salaamah wal ‘aafiyah.[Lihat al-Wâfi fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 153)]

Setiap suami atau kepala rumah tangga wajib berhati-hati dan wajib menjaga istri dan anak-anak perempuannya agar tidak mengikuti pergaulan dan mode-mode yang merusak dan menghilangkan rasa malu seperti terbukanya aurat, bersolek, berjalan dengan laki-laki yang bukan mahram, ngobrol dengan laki-laki yang bukan mahram, pacaran, dan lain-lain. Para suami dan orang tua wajib mendidik anak-anak perempuan mereka di atas rasa malu karena rasa malu adalah perhiasan kaum wanita. Apabila ia melepaskan rasa malu itu, maka semua keutamaan yang ada padanya pun ikut hilang.

J. Buah Dari Rasa Malu
Buah dari rasa malu adalah ‘iffah (menjaga kehormatan). Siapa saja yang memiliki rasa malu hingga mewarnai seluruh amalnya, niscaya ia akan berlaku ‘iffah. Dan dari buahnya pula adalah bersifat wafa' (setia/menepati janji).

Imam Ibnu Hibban al-Busti rahimahullaah berkata, “Wajib bagi orang yang berakal untuk bersikap malu terhadap sesama manusia. Diantara berkah yang mulia yang didapat dari membiasakan diri bersikap malu adalah akan terbiasa berperilaku terpuji dan menjauhi perilaku tercela. Disamping itu berkah yang lain adalah selamat dari api Neraka, yakni dengan cara senantiasa malu saat hendak mengerjakan sesuatu yang dilarang Allah. Karena, manusia memiliki tabiat baik dan buruk saat bermuamalah dengan Allah dan saat berhubungan sosial dengan orang lain.

Bila rasa malunya lebih dominan, maka kuat pula perilaku baiknya, sedang perilaku jeleknya melemah. Saat sikap malu melemah, maka sikap buruknya menguat dan kebaikannya meredup. [Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ' (hal. 55).]

Beliau melanjutkan, “Sesungguhnya seseorang apabila bertambah kuat rasa malunya maka ia akan melindungi kehormatannya, mengubur dalam-dalam kejelekannya, dan menyebarkan kebaikan-kebaikannya. Siapa yang hilang rasa malunya, pasti hilang pula kebahagiaannya; siapa yang hilang kebahagiaannya, pasti akan hina dan dibenci oleh manusia; siapa yang dibenci manusia pasti ia akan disakiti; siapa yang disakiti pasti akan bersedih; siapa yang bersedih pasti memikirkannya; siapa yang pikirannya tertimpa ujian, maka sebagian besar ucapannya menjadi dosa baginya dan tidak mendatangkan pahala. Tidak ada obat bagi orang yang tidak memiliki rasa malu; tidak ada rasa malu bagi orang yang tidak memiliki sifat setia; dan tidak ada kesetiaan bagi orang yang tidak memiliki kawan. Siapa yang sedikit rasa malunya, ia akan berbuat sekehendaknya dan berucap apa saja yang disukainya.” [Ibid (hal. 55).]

FAWÂÎD HADÎTS

1. Malu adalah salah satu wasiat yang disampaikan oleh para Nabi terdahulu.
2. Sifat malu semuanya terpuji dan senantiasa disyari’atkan oleh para Nabi terdahulu.
3. Hadits ini menunjukkan bahwa malu itu seluruhnya baik. Barangsiapa banyak rasa malunya, banyak pula kebaikannya dan manfaatnya lebih menyeluruh. Dan barangsiapa yang sedikit rasa malunya, sedikit pula kebaikannya.
4. Malu adalah sifat yang mendorong pemiliknya untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk.
5. Malu yang mencegah seseorang dari menuntut ilmu dan mencari kebenaran adalah malu yang tercela.
6. Setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.
7. Buah dari malu adalah ‘iffah (menjaga kehormatan) dan wafa' (setia).
8. Malu adalah bagian dari iman yang wajib.
9. Orang-orang Jahiliyyah dahulu memiliki rasa malu yang mencegah mereka dari mengerjakan sebagian perbuatan jelek.
10. Allah Azza wa Jalla Maha Pemalu dan menyukai sifat malu serta mencintai hamba-hamba-Nya yang pemalu.
11. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sosok pribadi yang sangat pemalu.
12. Malaikat mempunyai sifat malu.
13. Lawan dari malu adalah tidak tahu malu (muka tembok), ia adalah perangai yang membawa pemiliknya melakukan keburukan dan tenggelam di dalamnya serta tidak malu melakukan maksiat secara terang-terangan. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّـتِيْ مُعَافًى إِلاَّ الْـمُجَاهِرِيْنَ.
Artinya : “Setiap umatku pasti dimaafkan, kecuali orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan.” [Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6096) dan Muslim (no. 2990) dari Abû Hurairah]
14. Para orang tua wajib menanamkan rasa malu kepada anak-anak mereka.

Marâji’
1. Alqurân dan terjemahnya.
2. Kutubus Sab’ah.
3. Al-Adâbul Mufrad, karya Imam al-Bukhâri.
4. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
5. Mustadrak al-Hâkim.
6. Sunan al-Baihaqi.
7. Syarhus Sunnah, karya Imam al-Baghawi.
8. Al-Mu’jâmul Kabîr, karya Imam ath-Thabrâni.
9. Al-Mu’jâmush Shaghîr, karya Imam ath-Thabrâni.
11. Hilyatul Auliyâ', karya Imam Abu Nu’aim.
12. At-Targhîb wat Tarhîb, karya Imam al-Mundziri.
13. Fathul Bâri, karya al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni, cet. Dârul Fikr.
14. Madârijus Sâlikîn, karya Ibnul Qayyim, cet. Dârul Hadîts-Kairo.
15. Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ', karya Ibnu Hibbân al-Busti.
16. Jâmi’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bâjis.
17. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
18. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr.
19. Qawâ’id wa Fawâid minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
20. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
21. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
22. Al-Hayâ' fî Dhau-il Qurânil Karîm wal Ahâdîtsi ash-Shahîhah, karya Syaikh Sâlim bin ‘Ied al-Hilâli.
23. Bahjatun Nâzhirîn Syarah Riyâdhish Shâlihîn, karya Syaikh Sâlim bin ‘Ied al-Hilâli.

sumber: almanhaj.or.id