Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juni 2015

Hukum Meninggalkan Sholat

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah l lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah k dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah k baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim t, hal. 7)

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah k dalam firman-Nya:

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah g. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i v juga berpendapat demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

Mereka berargumen dengan firman Allah k:

“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Senin, 01 Juni 2015

Hukum Mengqadha Puasa

Hukum Mengqadha puasa atau  membatalkan puasa tanpa udzur syarie'
Tanya :

Ustadz, jika orang membatalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ada kewajiban qadha atas orang itu? Bagaimana dengan hadits yang menyebutkan “lam yaqdhi shiyamud dahri wa in shaamahu” (dia tak akan dapat meng-qadha`nya dengan puasa satu tahun, meskipun dia melakukan puasa satu tahun)?

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang dengan sengaja tak berpuasa atau berpuasa tapi membatalkannya tanpa udzur syar’i, misalnya sakit atau dalam perjalanan. Ada dua pendapat sbb; Pertama, pendapat jumhur ulama yang mengatakan orang tersebut wajib mengqadha`. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A`immah disebutkan,”Mereka [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad] sepakat bahwa orang yang sengaja makan atau minum pada siang hari pada bulan Ramadhan sedang dia dalam keadaan sehat dan mukim (tak dalam perjalanan), maka dia wajib mengqadha`... (M. Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A`immah, hlm. 93).

Dalil wajibnya qadha` adalah hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan Imam Dawud mengenai seorang laki-laki yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Pada ujung hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Dan berpuasalah satu hari [sebagai gantinya] dan mintalah ampun kepada Allah [wa shum yauman wastighfirillaah].” (HR Abu Dawud, no 2393). Jumhur ulama mengatakan hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya qadha` bagi orang yang sengaja berbuka (membatalkan puasanya) tanpa udzur syar’i. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/164; Sa’id Al Qahthani, Al Shiyam fil Islam, hlm. 288; Ahmad Huthaibah, Al Jami’ li Ahkam Al Shiyam, hlm. 138).

Kedua, pendapat sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnu Taimiyyah, yang mengatakan bahwa qadha` tidak disyariatkan bagi orang tersebut. Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa suatu rukhsah yang diberikan Allah kepadanya maka dia tak akan dapat meng-qadha`nya dengan puasa satu tahun (lam yaqdhi ‘anhu shiyaam ad dahr).” (HR Abu Dawud, no 2396; Ibnu Majah no 1672; Ad Darimi 2/10; Ahmad, 2/376).

Dalil lainnya, pendapat sebagian shahabat seperti Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Abu Hurairah yang tak mewajibkan qadha` bagi orang yang sengaja berbuka tanpa udzur syar’i. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 2/359; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/108; Abdurrahman Al Harafi, Ahkamush Shiyam, hlm. 45).

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama, yang mewajibkan qadha` bagi orang yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syar’i. Ada dua alasan; pertama, bahwa hadits Abu Hurairah RA bahwa orang yang berbuka tanpa rukhsah tak akan dapat meng-qadha` puasanya walau puasa setahun, adalah hadits yang dhaif (lemah). (Nashiruddin Al Albani, Dha’if Sunan Abi Dawud, hlm. 517).

Alasan kelemahannya, karena ada seorang periwayat hadits bernama Abu Muthawwas yang majhul (tak diketahui dengan jelas identitasnya). Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari, dan Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Imam Ibnu Hazm berkata,”Abu Muthawwas tidaklah terkenal sifat keadilannya (ghairu masyhur bi al ‘adalah).” (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 2/358; Abdurrahman Al Harafi, Ahkamush Shiyam,  hlm. 45).

Kedua, pendapat sebagian shahabat yang tak mewajibkan qadha’, kedudukannya hanya sebagai ijtihad yang boleh saja diikuti, namun bukan dalil syar’i. (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Al Shiyam, hlm. 55). Ijtihad shahabat dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan istilah mazhab al shahabi, yakni mazhab seorang shahabat. Para ulama berbeda pendapat apakah mazhab al shahabi dapat menjadi hujjah (dalil syar’i) atau tidak. Namun yang rajih menurut jumhur ulama adalah bukan dalil syar’i. Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata,”Madzhab shahabat tidak termasuk dalil-dalil syar’i. [mazhab al shahabi laisa min al adillah al syar’iyyah].” (Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/417). Kesimpulannya, orang yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syar’i, wajib mengqadha`. Wallahu a’lam.[]

follow instagram dan twitter di @akbarnm

Minggu, 31 Mei 2015

HUKUM CHATTING DENGAN NON MAHRAM VIA SOSMED

Hukum Chatting Dengan Non Mahram Via Sosmed

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp!

Fatih, Depok

Jawab :

Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).

Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra,  bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).

Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair), yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam (misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat). Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.”  (HR Bukhari, no 5672).

Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika tidak ada dalil syar'i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39; Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).

Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).

Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah. Wallahu a’lam.

follow instagram dan twitternya di @akbarnm

Rabu, 28 Desember 2011

Hukum Arisan Menurut Islam

Akhir-akhir ini berkembang di tengah- tengah masyarakat macam-macam arisan, ada arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada perinciannya?
Pengertian Arisan
Di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama  oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. ( Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 ).
Hukum Arisan Secara Umum.
Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi  :
الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.”[1]
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) : “ Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang pengharamannya “
Para ulama tersebut berdalil dengan Al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” ( QS. Al Baqarah: 29)
Kedua : Firman Allah:
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” ( QS Luqman : 20)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah swt memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah  al imtinan (pemberian). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya.[2] Dalam masalah “arisan“  tidak kita dapatkan dalil, baik dari Al Qur’an maupun dari As Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.
Ketiga : Hadits Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah bersabda :
ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعال  وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64
“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt (Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa) – QS Maryam : 64- “ (HR Al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi)
Hadits di atas secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu (dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “afwun“ ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.
Keempat : Firman Allah:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maidah : 2)
Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah.
Kelima : Hadits Aisyah, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
“Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR Muslim, no : 4477)
Hadits di atas menunjukkan kebolehan untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung perjudian dan riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian dan riba, maka hukumnya boleh.
Keenam : Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia.[3]  Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing.”[4]
Ini adalah hukum arisan secara umum, yaitu boleh. Tetapi walaupun begitu, ada sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, karena mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.
Macam-macam Arisan
Arisan yang berkembang di masyarakat banyak macamnya, diantaranya adalah arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen, arisan berantai  dan lain-lain. Karena keterbatasan tempat, penulis hanya akan menjelaskan dua macam arisan yang saja, yaitu sebagai berikut :
Pertama : Arisan Motor dengan Sistem Lelang
Maksud Arisan Sepeda Motor dengan Sistem Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi.  Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan oleh penyelenggara untuk diberikan lagi ke peserta arisan dengan cara dibelikan sepeda motor lagi.  Sehingga arisan yang asalnya selesai 20 kali pembayaran, bisa selesai sebelum itu, dikarenakan adanya uang kelebihan.
Misalnya arisan motor yang diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga yang mengacu kepada “New Shogun” yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan menyetor Rp.250.000,- setiap bulannya selama 48  kali. Dengan setoran sebesar itu panitia arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga kalau ditotal setiap peserta akan menyetor Rp.250.000,- x 48  =   Rp. 12.000.000,-. Untuk mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan lagi membayar lelang minimal Rp. 3.500.000,-  sehingga jumlah total yang harus dibayar peserta adalah Rp. 15.500.000,-.  Berarti selisisih harga lelang dengan harga asli adalah sebesar Rp. 1.865.000,-. Peserta yang kepingin mendapatkan motor cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi.
Bentuk arisan di atas hukumnya haram, karena ada sebagian anggota yang membayar lebih banyak dari yang lain, padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur mengambil harta orang lain tanpa hak, jika panitia mengambil  keuntungan dari discount pembelian dari setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah haknya para peserta.
Kedua : Arisan Berantai (Program Investasi Bersama)
Yang dimaksud arisan berantai atau sering juga disebut dengan Program Investasi Bersama adalah setiap peserta harus mengirim uang dalam jumlah tertentu, umpamanya Rp.20.000,- kepada 4 anggota arisan lain yang sudah ditentukan.
Gambaran cara kerjanya sebagai berikut :
  1. Peserta mengirim uang ke  4 orang anggota.
  2. Merubah isi surat dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan paling bawah dan menaikkan urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga peserta pada urutan pertama yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon penerima uang.
  3. Mengirim surat yang telah dirubah isinya tersebut ke orang lain sebanyak-banyaknya.
  4. Setelah peserta tersebut sampai pada urutan pertama, dia akan menerima uang kiriman dari peserta baru yang jumlahnya tergantung pada jumlah surat yang dikirimkannya dulu.
Perkiraannya jika dalam satu minggu masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang member baru, kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan seterusnya (terjadi duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor Rp 80.000,- tersebut akan mendapatkan keuntungan  Rp. 400.000,-, sampai Rp. 3.200.000.000,- dalam rentang satu sampai empat bulan.
Hukum arisan berantai seperti di atas adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian terselubung.  Di sini seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu dan tidak mengetahui secara jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu juga peserta yang tidak mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada orang yang akan mengirim uang ke no rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.
Arisan berantai dengan menggunakan istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan, karena dalam investasi, harus ada barang yang dikembangkan atau diperjualbelikan, kemudian keuntungannya dibagi kepada peserta menurut besar dan kecilnya saham yang diberikan. Dalam arisan berantai ini tidak ada barangnya sehingga hanya berkutat di uang saja. Inilah hakekat perjudian. Wallahu a’lam.
_________________________
[1] Sa’dudin Muhammad Al Kibyi, Al Muamalah Al Maliyah Al Mua’shirah fi Dhaui Al Islam, Beirut, 2002, hlm : 75
[2] Al Qurtubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993 : 1/174-175
[3] Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, Al Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ), hlm : 69
[4] Syarh Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin :  1/838

Madani.com edisi 28 December 2011