Jumat, 05 Juni 2015

Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat

Shalat Dzuhur di Hari Jum'at, Wanita Menunggu Sampai Shalat Jum'at Selesai?

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulallah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Berkembang keyakinan di masyarakat, wanita tidak boleh shalat Dzuhur di hari Jum’at sehingga kegiatan shalat Jum’at di Masjid selesai. Sehingga mereka mengakhirkan pelaksanaannya sehingga para bapak dan laki-laki pulang dari shalat Jum’at. Apakah ini dibenarkan?

Waktu shalat Dzuhur bagi wanita di hari Jum’at seperti waktu Dzuhur di hari-hari selainnya. Yaitu saat matahari sudah sedikit tergelincir ke barat atau bayangan benda sedikit condong ke timur. Dan habisnya, bayangan suatu benda sebanding dengan benda tersebut. dan saat itu sudah masuk Ashar.

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ

"Waktu Dzuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu 'Ashar." (HR. Muslim)

Jika seorang wanita sudah yakin telah masuk waktu Dzuhur ia boleh shalat Dzuhur di rumahnya walau kaum muslimin belum selesai dari shalat Jum’at. Dan kebiasaan masyarakat kita, adzan shalat Jum’at dikumandangkan setelah masuk waktu Dzuhur, khususnya adzan kedua di masjid yang mengamalkan dua adzan Jum’at. Jika demikian, dibolehkan wanita shalat Dzuhur setelah mendengar adzan kedua tersebut. Wallahu A’lam.

Oleh: Badrul Tamam (VOA Islam)

Berdakwah @ LINE
www.berdakwah.net